Written by Administrator
Friday, 01 May 2009
www.tendik.org

Demokasi merupakan simbol pengakuan kebebasan dan kemerdekaan masyarakat dari rasa ketakutan yang sebelum-belumnya ada dan tercipta oleh negara. Dalam masa reformasi ini demokrasi secara nyata mendapatkan tempat yang terhormat dimata masyarakat indonesia, khususnya dalam masalah hukum di tanah air ini. Dalam Undang-undang Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaitannya dengan perlindungan hukum, telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum (equality before the law). Hal ini memberikan pengertian bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif bagi setiap warga negara termasuk perlindungan hukumnya.

Rasa aman dan nyaman bagi warga negara merupakan sesuatu hal yang amat didambakan, dengan adanya rasa aman dan nyaman, maka setiap orang dapat menjalankan aktifitas atau kegiatan dengan baik. Di era teknologi dan informasi yang perkembanganya begitu cepat, dan mudahnya kita untuk mengakses berita yang kita inginkan, membuat kita mengetahui perkembangan yang terjadi. Salah satu agenda yang menjadi perhatian Departemen Pendidikan Nasional adalalah perlindungan bagi tenaga kependidikan. Perlindungan bagi tenaga kependidikan merupakan suatu keharusan dan kebutuhan yang mutlak ada pada tenaga kependidikan. Karena dengan adanya perlindungan, maka hak dan kewajiban yang dimiliki oleh tenaga kependidikan akan terjamin, yang pada akhirnya proses dan penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik.

Untuk itu Direktorat Tenaga Kependidikan melalui Subdit Penghargaan dan Perlindungan (Harlindung) khususnya seksi perlindungan sebagai pihak yang mempunyai tugas dan fungsi atas tenaga kependidikan memprogramkan advokasi hukum. Program advokasi hukum ini diberikan kepada tenaga kependidikan yang mempunyai permasalahan atau sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas yang dijalankannya. Jadi, kalau tenaga kependidikan mempunyai permasalahan yang tidak ada kaitannya dengan tugas atau profesi, maka hal tersebut tidak dapat diberikan perlindungan. Bagaimana cara tenaga kependidikan mendapatkan bantuan hukum atau advokasi hukum? Disini tenaga kependidikan terlebih dahulu mengirim surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Direktur Tenaga Kependidikan, dengan membuat tulisan permasalahan yang dihadapi. Setiap surat permohonan bantuan hukum yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan permohonan bantuan tersebut. Selanjutnya dari kelayakan permohonan bantuan bagi tenaga kependidikan maka Direktorat Tenaga Kependidikan menunjuk Lembaga Kajian Bantuan Hukum Independen (LKBHI) untuk memberi pedampingan advokasi hukum. Dari kasus yang telah ditangani oleh LKBHI, maka LKBHI wajib memberikan laporkan tertulis hasil pedampingan advokasi hukum tersebut.

Program perlindungan yang diciptakan oleh Subdit Penghargaan dan Perlindungan (Harlindung) merupakan suatu program yang terarah, tepat sasaran dan membawa dampak langsung bagi kepentingan tenaga kependidikan. Program ini semoga tersebar luas dikalangan tenaga kependidikan, karena kami menyadari banyak tenaga kependidikan yang belum mengetahui keberadaan program tersebut.
by :Adryanto

0 Comments:

Post a Comment