Senin, 13 April 2009 | 19:34 WIB

BOYOLALI, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Guru Boyolali (FKGB) meminta agar Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sementara kegiatan sertifikasi guru dan dosen jika hanya dilakukan lewat uji portofolio. FKGB juga meminta Menteri Keuangan menghentikan sementara pembayaran tunjangan profesi guru, baik dari Departemen Pendidikan Nasional maupun dari Departemen Agama.

Ketua Umum FKGB Ibnu Umar dan Sekretaris FKGB Purwanto mengatakan, desakan ini dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar 7 April lalu.

Permohonan kami didasarkan pada pertimbangan, program itu masih quo vadis atau meragukan, baik dari segi yuridis formal maupun implementasi program di lapangan. Sebelum ada perangkat hukum dan teknis yang memadai, kami meminta agar program ini tidak dilanjutkan dulu, kata Purwanto, Senin (13/4).

Menurut Ibnu, pihaknya juga mendesak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk membantu memperjelas dan mengembalikan semangat Undang-undang 20/2003 dan UU 14/2005, yakni peningkatan mutu pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan di Indonesia memang rendah.

Kalau perlu, kami akan mendesak presiden menerbitkan Perppu tentang penghentian sementara program sertifikasi sampai program ini punya dasar hukum yang rigid dan memadai, katanya.

EKI

Sumber: Kompas.Com
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/04/13/19343869
/FKGB.Minta.Sertifikasi.Guru.Dihentikan.Sementara

0 Comments:

Post a Comment