(Penulis): Drs Anton Sunarto MPd
MEMBANGUN KOMPETENSI GURU EFEKTIF
ketemu di: http://re-searchengines.com/anton1609.html
Oleh: Drs. Anton Sunarto, MPd* .
Perkembangan dunia pendidikan dewasa ini begitu cepat. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan globalisasi - (semakin merapatnya dunia menjadi satu, tanpa batas dan tanpa sekat waktu). Perkembangan cepat itu perlu diimbangi kemampuan pelaku utama pendidikan dalam hal ini Guru. Kemampuan professional dan ketrampilan mereka perlu ditingkatkan.
Bagi sementara guru, menghadapi perubahan yang cepat dalam pendidikan dapat membawa dampak kecemasan dan ketakutan. Perubahan dan pembaharuan pada umumnya membawa banyak kecemasan dan ketidak-nyamanan. Implikasi perubahan dalam dunia pendidikan, bukan perkara mudah, karena mengandung konsekwensi teknis dan praksis, serta psikologis bagi guru. Misalnya perubahan kurikulum, atau perubahan kebijakan pendidikan. Perubahan itu tidak sekedar perubahan struktur dan isi kurikulum. Atau sekedar perubahan isi pembelajaran. Tetapi perubahan yang menuntut perubahan sikap dan perilaku dari para guru. Misalnya perubahan karakter, mental, metode, dan strategi dalam pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran di kelas menyangkut metodologi dan strategi. Bagaimana seorang guru menggunakan metode dan strategi pembelajaran yang efektif dan menyenangkan; ditentukan oleh kemampuan dan ketrampilan guru. Pembelajaran yang menyenangkan dapat mewujudkan pembelajaran yang dinamis, dan demokratis.
Penggunaan teknologi pembelajaran berbasis computer menjadi keharusan. Para guru seharusnya cepat untuk beradaptasi. Seorang guru yang gagap teknologi, menjadi suatu keniscayaan untuk menggunakan teknologi computer dalam proses pembelajaran di kelas. Dan komputer menjadi barang asing baginya. Kemajuan teknologi (computer) mestinya dapat mempermudah bagi guru dalam melaksanakan tugas kependidikan yang diemban. Pembelajaran di kelas pun menjadi hidup, menarik, dan menyenangkan. Situasi kelas yang menyenangkan, dan pengelolaan kelas yang dinamis, dapat mempermudah pencapaian tujuan pembelajaran.
Sebagaimana dikenal istilah quantum teaching, quatum learing, dan enjoy learning dalam praktek pembelajaran di sekolah, hakekatnya mengembangkan suatu model dan strategi pembelajaran yang efektif dalam suasana menyenangkan dan penuh makna.
Guru efektif berarti guru demokratis. Guru demokratis biasanya memilih metode pembelajaran dialogis. Guru dan murid secara bersama-sama sebagai subyek dalam proses belajar. Proses belajar menjadi proses pencarian bersama. Proses itu dalam kelas dilaksanakan dengan suasana menyenangkan dan saling membutuhkan. Untuk mencapai kondisi pembelajaran seperti itu, membutuhkan adanya gerakan pembaharuan pembelajaran. Dari pembelajaran tradisional-statis/monoton ke pembelajaran aktif-kreatif dan menyenangkan. Menurut Paulo Freire pembelajaran statis dan tradisional berupa pembelajaran "gaya bank". Secara sederhana Freire menyusun antagonisme pembelajaran "gaya bank" seperti ini: guru mengajar - murid belajar; guru tahu segalanya - murid tidak tahu apa-apa; guru berpikir - murid dipikirkan; guru bicara - murid mendengarkan; guru mengatur - murid diatur; guru memilih dan memaksakan pilihannya - murid menuruti; guru bertindak - murid membayangkan bagaimana bertindak sesuai dengan tindakan guru; guru memilih apa yang akan diajarkan - murid menyesuaikan diri. Dalam pandangan Paulo Freire, pendidikan "gaya bank", murid menjadi obyek penindasan pendidikan. Pendidikan di mana guru tidak memerdekakan peserta didik.
Tujuh Dosa guru
Dalam konteks pendidikan di negara kita, pendidikan "gaya bank" sebagaimana dikemukakan Paulo Freire menjelma dalam bentuk 7 (tujuh) dosa besar yang sering dilakukan oleh para guru. Tujuh dosa guru itu adalah :
a. Mengambil jalan pintas dalam mengajar;
b. menunggu peserta didik berperilaku negative baru ditegur;
c. menggunakan destructive discipline saat membina siswa;
d. mengabaikan keunikan peserta didik saat mengajar (siswa kurang mampu dan siswa mampu diperlakukan sama saja dalam KBM);
e. malas belajar dan meningkatkan ketrampilan karena merasa paling pandai dan tahu; f. tidak adil (deskriminatif); dan
g. memaksa hak peserta didik.
Guru sebagai factor menentukan mutu pendidikan. Karena guru berhadapan langsung dengan para peserta didik dalam proses pembelajaran di kelas. Di tangan guru mutu kepribadian mereka dibentuk. Karena itu, perlu sosok guru kompeten, tanggung jawab, terampil, dan berdedikasi tinggi.
Kenyataan rendahnya kompetensi dan ketrampilan guru dikemukakan Fasli Djalal mantan Dirjen DIKNAS Peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan beberapa waktu lalu hampir separo dari sekitar 2,6 juta guru di Indonesia tidak layak mengajar di sekolah. Sementara input guru di Indonesia sangat lemah. Data Balitbang menunjuk peserta tes calon guru PNS setelah dilakukan tes bidang studi ternyata rata-rata skor tes seleksinya sangat rendah. Dari 6.164 calon guru Biologi ketika dites biologi rata-rata skornya hanya 44.96; dari 396 calon guru Kimia dites Kimia rata-rata skor yang dicapai 43,55. Dari 7.558 calon guru bahasa Inggeris rata-rata hasil tes dicapai hanya 37,57.
Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa kurikulum dan system pendidikan yang ada, tanpa didukung kemampuan guru, semuanya akan sia-sia. Guru kompeten dan efektif, tanggungjawab utamanya mengawal perkembangan peserta didik sampai suatu titik maksimal. Tujuan akhir seluruh proses pendampingan guru adalah tumbuhnya pribadi dewasa yang utuh.
*** *Penulis: Mantan Kepala SMA Swasta, di JAKARTA.
Judul: Kesadaran guru terhadap tanggungjawab
Nama & E-mail (Penulis): Kavinji
Saya Kepala Sekolah di SMP N 1 Giriwoyo, Wonogiri
Topik: Pentingnya tanggung jawab
Tanggal: 1 Maret 2008
www.re-searchengines.com
DALAM era desentralisasi seperti saat ini, di mana sektor pendidikan juga dikelola secara otonom oleh pemerintah daerah, praksis pendidikan harus ditingkatkan ke arah yang lebih baik dalam arti relevansinya bagi kepentingan daerah maupun kepentingan nasional. Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peranan penting keberhasilan pendidikan di Indonesia, disamping faktor-faktor pendukung lainya. seiring dengan perkembangan dan perubahan peradaban dewasa ini guru sebagai orang yang patut di guru dan di tiru mengalamai degradasi mental untuk di GUGU dan di TIRU. Hal ini dapat disimak dari berbagai peristiwa yang menjadi berita di koran dan media lainnya. Fenomena ini juga terjadi di lingkungan kami yang nota bene merupakan daerah pinggiran yang jauh dari hiruk pikuk kehidupan modern. Guru sebagai pihak yang bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan tugasnya justru menjadi pihak yang sering kali mengabaikan tanggungjawabnya. hal ini bisa dilihat dari kehadiran, rasa andarbeni (memiliki), dan kewajiban untuk menjadikan anak menguasai kompetensinya hilang. yang ada bahwa guru hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Hal-hal yang terkait dengan tanggungjawab terhadap upaya mencerdaskan bangsa terabaikan, yang ada dibenak guru bagaimana menghabiskan waktu kehadiran di sekolah untuk sekedar menggugurkan kewajiban mengajarnya. sungguh ironis ketika kita semua tahu bahwa anak-anak bangsa ini terpuruk dan keterpurukan itu hanya bisa diangkat dengan peningkatan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya, guru sebagai pihak yang seharusnya berada di barisan terdepan justru berada di barisan belakang dengan tidak peduli lagi terhadap tanggung jawabnya. siapa lagi yang akan bertanggung jawab terhadap semua ini!!!! upaya yang dilakukan oleh pihak manapun, MGMP, MKKS, Dinas Pendidikan maupun Departemen Pendidikan melalui berbagai kegiatan penataran, pelatihan atau diklat tidak akan ada artinya selama main set guru tidak pernah berubah terhadap tanggung jawabnya. PR kita kedepan bagaimana merubah main set guru menjadi tahu dan sadar terhadap tangung jawabnya tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban. semoga PR ini mendapatkan perhatian dari semua pihak sebelum kita menyesal kemudian...
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Written by Administrator
Friday, 01 May 2009
www.tendik.org
Demokasi merupakan simbol pengakuan kebebasan dan kemerdekaan masyarakat dari rasa ketakutan yang sebelum-belumnya ada dan tercipta oleh negara. Dalam masa reformasi ini demokrasi secara nyata mendapatkan tempat yang terhormat dimata masyarakat indonesia, khususnya dalam masalah hukum di tanah air ini. Dalam Undang-undang Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaitannya dengan perlindungan hukum, telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum (equality before the law). Hal ini memberikan pengertian bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif bagi setiap warga negara termasuk perlindungan hukumnya.
Rasa aman dan nyaman bagi warga negara merupakan sesuatu hal yang amat didambakan, dengan adanya rasa aman dan nyaman, maka setiap orang dapat menjalankan aktifitas atau kegiatan dengan baik. Di era teknologi dan informasi yang perkembanganya begitu cepat, dan mudahnya kita untuk mengakses berita yang kita inginkan, membuat kita mengetahui perkembangan yang terjadi. Salah satu agenda yang menjadi perhatian Departemen Pendidikan Nasional adalalah perlindungan bagi tenaga kependidikan. Perlindungan bagi tenaga kependidikan merupakan suatu keharusan dan kebutuhan yang mutlak ada pada tenaga kependidikan. Karena dengan adanya perlindungan, maka hak dan kewajiban yang dimiliki oleh tenaga kependidikan akan terjamin, yang pada akhirnya proses dan penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik.
Untuk itu Direktorat Tenaga Kependidikan melalui Subdit Penghargaan dan Perlindungan (Harlindung) khususnya seksi perlindungan sebagai pihak yang mempunyai tugas dan fungsi atas tenaga kependidikan memprogramkan advokasi hukum. Program advokasi hukum ini diberikan kepada tenaga kependidikan yang mempunyai permasalahan atau sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas yang dijalankannya. Jadi, kalau tenaga kependidikan mempunyai permasalahan yang tidak ada kaitannya dengan tugas atau profesi, maka hal tersebut tidak dapat diberikan perlindungan. Bagaimana cara tenaga kependidikan mendapatkan bantuan hukum atau advokasi hukum? Disini tenaga kependidikan terlebih dahulu mengirim surat permohonan bantuan yang ditujukan kepada Direktur Tenaga Kependidikan, dengan membuat tulisan permasalahan yang dihadapi. Setiap surat permohonan bantuan hukum yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan kelayakan permohonan bantuan tersebut. Selanjutnya dari kelayakan permohonan bantuan bagi tenaga kependidikan maka Direktorat Tenaga Kependidikan menunjuk Lembaga Kajian Bantuan Hukum Independen (LKBHI) untuk memberi pedampingan advokasi hukum. Dari kasus yang telah ditangani oleh LKBHI, maka LKBHI wajib memberikan laporkan tertulis hasil pedampingan advokasi hukum tersebut.
Program perlindungan yang diciptakan oleh Subdit Penghargaan dan Perlindungan (Harlindung) merupakan suatu program yang terarah, tepat sasaran dan membawa dampak langsung bagi kepentingan tenaga kependidikan. Program ini semoga tersebar luas dikalangan tenaga kependidikan, karena kami menyadari banyak tenaga kependidikan yang belum mengetahui keberadaan program tersebut.
by :Adryanto
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
PENINGKATAN KEMAMPUAN MANAJERIAL DAN KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASI
0 comments Posted by edwin oye at 00.18Written by padeh
Thursday, 20 November 2008
www.tendik.org
Tahun 2006 Departemen Pendidikan Nasional, telah memilih dan menetapkan 260 SMP/SMA/SMK yang berpotensi untuk dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional (RSBI) . Sejumlah program rintisan, dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan, telah diupayakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sekolah-sekolah tersebut sehingga semakin berpotensi untuk menjadi sekolah bertaraf internasional. Lebih lanjut pada Tahun 2007 pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kembali memiliki 310 SMP/SMA/SMK untuk dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional, sehingga sampai tahun 2007 telah ditetapkan 570 sekolah SMP/SMA/SMK menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional.
Pengembangan sekolah bertaraf internasional di Indonesia masih mengalami beberapa kendala. Salah satu diantaranya adalah terbatasnya kemampuan tenaga kependidikan dan pendidik didalam menjalankan proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan standar Internasional. Sehubungan dengan kendala tersebut, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melalui Subdit Pendidikan Menengah , Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan Block Grant bagi sekolah yang terpilih menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional pada Tahun 2007 , khususnya untuk pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sekolah-sekolah yang dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional. Pemberian Block Grant pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan rintisan sekolah bertaraf internasional Tahun 2008 secara khusus diperuntukkan bukan pengadaan sarana dan prasarana, melainkan untuk mengembangkan kemampuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan sekolah bertaraf internasional. Block Grant ini diperuntukan peningkatan: (1) kualitas kepemimpinan kepala sekolah; (2) kemampuan berbahasa Inggris Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (3) kemampuan guru bidang studi IPA (SMP), bidang MIPA (SMA), dan inti kejuruan (SMK) dalam pengembangan pembelajaran dengan berbahasa Inggris; dan (4) kemampuan guru dalam pengembangan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemilihan program dan kegiatan untuk penggunaan dana blockgrant pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan disesuaikan dengan tingkat prioritas kebutuhan masing-masing sekolah RSBI dalam rangka menuju kesiapan sekolah RSBI menjadi sekolah bertaraf internasional.
Sesuai dengan Pedoman Penjaminan Mutu RSBI yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2007 yang berbunyi Kepala Sekolah/Madrasah bervisi Internasional mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entrepreural yang kuat, maka salah satu kegiatan blockgrant dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) yang diterima kepala sekolah RSBI SMP/SMA/SMK dipergunakan untuk membiayai kegiatan training dan benchmarking ke luar negeri diantaranya Republik Rakyat China, Turki, Malaysia, Jerman, dan New Zealand.
Direktorat Tenaga Kependidikan membantu memfasilitasi secara administrasi , sedangkan pelaksanaan training dilakukan oleh Universitas, Institut dan lembaga pendidikan luar negeri yang terakreditasi seperti Institut Aminuddin Baki Malaysia, Universitas Heibei China, Institusi Pendidikan Kejuruan (Vocational) khusus Teknologi di Jerman bekerjasama dengan InWent Jerman , Lembaga/Institusi Pendidikan Kejuruan (Vocational) di New Zealand dan Lembaga/Institusi Pendidikan PASIAD di Turki.
Kerjasama kepala sekolah RSBI dengan Republik Rakyat China merupakan perwujudan kerjasama negara-negara E9 yang telah di delegasikan di Bali Tahun 2008 dan Senior Official Meeting negara-negara E9 yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2008 di Departemen Pendidikan Nasional sedangkan kerjasama kepala sekolah RSBI dengan PASIAD Turki merupakan perwujudan secara nyata dari MoU antara Mendiknas RI dengan Mendiknas Turki yang disepakati Tahun 2008 di Ankara Turki.
Direktorat Tenaga Kependidikan berkolaborasi dengan Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Mandikdasmen; untuk memfasilitasi kepala sekolah RSBI SMA/SMK yang mengikuti training dan benchmarking ke Jerman dan New Zealand. (ELaconi)
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
www.psb-psma.org
Tanggal: 12 November 2008
Dalam perspektif manajemen, agar kinerja guru dapat selalu ditingkatkan dan mencapai standar tertentu, maka dibutuhkan suatu manajemen kinerja (performance management). Dengan mengacu pada pemikiran Robert Bacal (2001) dalam bukunya Performance Management di bawah ini akan dibicarakan tentang manajemen kinerja guru.
Robert Bacal mengemukakan bahwa manajemen kinerja, sebagai :
… sebuah proses komunikasi yang berkesinambungan dan dilakukan dalam kemitraan antara seorang karyawan dan penyelia langsungnya. Proses ini meliputi kegiatan membangun harapan yang jelas serta pemahaman mengenai pekerjaan yang akan dilakukan. Ini merupakan sebuah sistem. Artinya, ia memiliki sejumlah bagian yang semuanya harus diikut sertakan, kalau sistem manajemen kinerja ini hendak memberikan nilai tambah bagi organisasi, manajer dan karyawan.
Dari ungkapan di atas, maka manajemen kinerja guru terutama berkaitan erat dengan tugas kepala sekolah untuk selalu melakukan komunikasi yang berkesinambungan, melalui jalinan kemitraan dengan seluruh guru di sekolahnya. Dalam mengembangkan manajemen kinerja guru, didalamnya harus dapat membangun harapan yang jelas serta pemahaman tentang :
Fungsi kerja esensial yang diharapkan dari para guru.
1.Seberapa besar kontribusi pekerjaan guru bagi pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.melakukan pekerjaan dengan baik”
2.Bagaimana guru dan kepala sekolah bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki, maupun mengembangkan kinerja guru yang sudah ada sekarang.
3.Bagaimana prestasi kerja akan diukur.
4.Mengenali berbagai hambatan kinerja dan berupaya menyingkirkannya.
Selanjutnya, Robert Bacal mengemukakan pula bahwa dalam manajemen kinerja diantaranya meliputi perencanaan kinerja, komunikasi kinerja yang berkesinambungan dan evaluasi kinerja.
Perencanaan kinerja merupakan suatu proses di mana guru dan kepala sekolah bekerja sama merencanakan apa yang harus dikerjakan guru pada tahun mendatang, menentukan bagaimana kinerja harus diukur, mengenali dan merencanakan cara mengatasi kendala, serta mencapai pemahaman bersama tentang pekerjaan itu.
Komunikasi yang berkesinambungan merupakan proses di mana kepala sekolah dan guru bekerja sama untuk saling berbagi informasi mengenai perkembangan kerja, hambatan dan permasalahan yang mungkin timbul, solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi berbagai masalah, dan bagaimana kepala sekolah dapat membantu guru. Arti pentingnya terletak pada kemampuannya mengidentifikasi dan menanggulangi kesulitan atau persoalan sebelum itu menjadi besar.
Evaluasi kinerja adalah salah satu bagian dari manajemen kinerja, yang merupakan proses di mana kinerja perseorangan dinilai dan dievaluasi. Ini dipakai untuk menjawab pertanyaan, “ Seberapa baikkah kinerja seorang guru pada suatu periode tertentu ?”. Metode apapun yang dipergunakan untuk menilai kinerja, penting sekali bagi kita untuk menghindari dua perangkap. Pertama, tidak mengasumsikan masalah kinerja terjadi secara terpisah satu sama lain, atau “selalu salahnya guru”. Kedua, tiada satu pun taksiran yang dapat memberikan gambaran keseluruhan tentang apa yang terjadi dan mengapa. Penilaian kinerja hanyalah sebuah titik awal bagi diskusi serta diagnosis lebih lanjut.
Sementara itu, Karen Seeker dan Joe B. Wilson (2000) memberikan gambaran tentang proses manajemen kinerja dengan apa yang disebut dengan siklus manajemen kinerja, yang terdiri dari tiga fase yakni perencanaan, pembinaan, dan evaluasi.
Perencanaan merupakan fase pendefinisian dan pembahasan peran, tanggung jawab, dan ekpektasi yang terukur. Perencanaan tadi membawa pada fase pembinaan,– di mana guru dibimbing dan dikembangkan – mendorong atau mengarahkan upaya mereka melalui dukungan, umpan balik, dan penghargaan. Kemudian dalam fase evaluasi, kinerja guru dikaji dan dibandingkan dengan ekspektasi yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja. Rencana terus dikembangkan, siklus terus berulang, dan guru, kepala sekolah, dan staf administrasi , serta organisasi terus belajar dan tumbuh.
Setiap fase didasarkan pada masukan dari fase sebelumnya dan menghasilkan keluaran, yang pada gilirannya, menjadi masukan fase berikutnya lagi. Semua dari ketiga fase Siklus Manajemen Kinerja sama pentingnya bagi mutu proses dan ketiganya harus diperlakukan secara berurut. Perencanaan harus dilakukan pertama kali, kemudian diikuti Pembinaan, dan akhirnya Evaluasi.
Dengan tidak bermaksud mengesampingkan arti penting perencanaan kinerja dan pembinaan atau komunikasi kinerja. Di bawah ini akan dipaparkan tentang evaluasi kinerja guru. Bahwa agar kinerja guru dapat ditingkatkan dan memberikan sumbangan yang siginifikan terhadap kinerja sekolah secara keseluruhan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja guru. Dalam hal ini, Ronald T.C. Boyd (2002) mengemukakan bahwa evaluasi kinerja guru didesain untuk melayani dua tujuan, yaitu : (1) untuk mengukur kompetensi guru dan (2) mendukung pengembangan profesional. Sistem evaluasi kinerja guru hendaknya memberikan manfaat sebagai umpan balik untuk memenuhi berbagai kebutuhan di kelas (classroom needs), dan dapat memberikan peluang bagi pengembangan teknik-teknik baru dalam pengajaran, serta mendapatkan konseling dari kepala sekolah, pengawas pendidkan atau guru lainnya untuk membuat berbagai perubahan di dalam kelas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang evaluator (baca: kepala sekolah atau pengawas sekolah) terlebih dahulu harus menyusun prosedur spesifik dan menetapkan standar evaluasi. Penetapan standar hendaknya dikaitkan dengan : (1) keterampilan-keterampilan dalam mengajar; (2) bersifat seobyektif mungkin; (3) komunikasi secara jelas dengan guru sebelum penilaian dilaksanakan dan ditinjau ulang setelah selesai dievaluasi, dan (4) dikaitkan dengan pengembangan profesional guru .
Para evaluator hendaknya mempertimbangkan aspek keragaman keterampilan pengajaran yang dimiliki guru. dan menggunakan berbagai sumber informasi tentang kinerja guru, sehingga dapat memberikan penilaian secara lebih akurat. Beberapa prosedur evaluasi kinerja guru yang dapat digunakan oleh evaluator, diantaranya :
1.Mengobservasi kegiatan kelas (observe classroom activities). Ini merupakan bentuk umum untuk mengumpulkan data dalam menilai kinerja guru. Tujuan observasi kelas adalah untuk memperoleh gambaran secara representatif tentang kinerja guru di dalam kelas. Kendati demikian, untuk memperoleh tujuan ini, evaluator dalam menentukan hasil evaluasi tidak cukup dengan waktu yang relatif sedikit atau hanya satu kelas. Oleh karena itu observasi dapat dilaksanakan secara formal dan direncanakan atau secara informal dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga dapat diperoleh informasi yang bernilai (valuable)
2.Meninjau kembali rencana pengajaran dan catatan – catatan dalam kelas. Rencana pengajaran dapat merefleksikan sejauh mana guru dapat memahami tujuan-tujuan pengajaran. Peninjauan catatan-cataan dalam kelas, seperti hasil test dan tugas-tugas merupakan indikator sejauhmana guru dapat mengkaitkan antara perencanaan pengajaran , proses pengajaran dan testing (evaluasi).
3.Memperluas jumlah orang-orang yang terlibat dalam evaluasi. Jika tujuan evaluasi untuk meningkatkan pertumbuhan kinerja guru maka kegiatan evaluasi sebaiknya dapat melibatkan berbagai pihak sebagai evaluator, seperti : siswa, rekan sejawat, dan tenaga administrasi. Bahkan self evaluation akan memberikan perspektif tentang kinerjanya. Namun jika untuk kepentingan pengujian kompetensi, pada umumnya yang bertindak sebagai evaluator adalah kepala sekolah dan pengawas.
Setiap hasil evaluasi seyogyanya dilaporkan. Konferensi pasca-observasi dapat memberikan umpan balik kepada guru tentang kekuatan dan kelemahannya. Dalam hal ini, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh evaluator : (1) penyampaian umpan balik dilakukan secara positif dan bijak; (2) penyampaian gagasan dan mendorong untuk terjadinya perubahan pada guru; (3) menjaga derajat formalitas sesuai dengan keperluan untuk mencapai tujuan-tujuan evaluasi; (4) menjaga keseimbangan antara pujian dan kritik; (5) memberikan umpan balik yang bermanfaat secara secukupnya dan tidak berlebihan.
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Senin, 13 April 2009 | 19:34 WIB
BOYOLALI, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Guru Boyolali (FKGB) meminta agar Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sementara kegiatan sertifikasi guru dan dosen jika hanya dilakukan lewat uji portofolio. FKGB juga meminta Menteri Keuangan menghentikan sementara pembayaran tunjangan profesi guru, baik dari Departemen Pendidikan Nasional maupun dari Departemen Agama.
Ketua Umum FKGB Ibnu Umar dan Sekretaris FKGB Purwanto mengatakan, desakan ini dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar 7 April lalu.
Permohonan kami didasarkan pada pertimbangan, program itu masih quo vadis atau meragukan, baik dari segi yuridis formal maupun implementasi program di lapangan. Sebelum ada perangkat hukum dan teknis yang memadai, kami meminta agar program ini tidak dilanjutkan dulu, kata Purwanto, Senin (13/4).
Menurut Ibnu, pihaknya juga mendesak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk membantu memperjelas dan mengembalikan semangat Undang-undang 20/2003 dan UU 14/2005, yakni peningkatan mutu pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan di Indonesia memang rendah.
Kalau perlu, kami akan mendesak presiden menerbitkan Perppu tentang penghentian sementara program sertifikasi sampai program ini punya dasar hukum yang rigid dan memadai, katanya.
EKI
Sumber: Kompas.Com
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/04/13/19343869
/FKGB.Minta.Sertifikasi.Guru.Dihentikan.Sementara
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Selasa, 7 April 2009 | 19:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum memprotes ketidakjelasan nasib mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi antara Departemen Pendidikan Nasional dan Depatemen Agama. Padahal, selama ini para guru agama di sekolah umum mendapat gaji dari dinas pendidikan kota/kabupaten, tetapi pada pelaksanaan sertifikasi justru diserahkan kepada Departemen Agama.
Kebijakan itu dinilai tidak adil buat sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Pasalnya, kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi terbatas dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan sampai saat ini belum dibayarkan, sedangkan guru-guru lain di bawah Depdiknas umumnya menjalani proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi yang lancar.
Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2007. Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Depag pada prinsipnya mengikuti Depdiknas, sesuai peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Ketidakjelasan nasib guru pegawai negeri sipil bernomor induk pegawai 13 itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/4). Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Departemen Agama (Depag) yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada pada Sekolah Depag.
Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak-balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan. Sampai tadi, tidak juga ada patokan yang jelas kapan tunjangan profesi guru agama dibayarkan, kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jawa Tengah, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional sejak November 2007.
Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jawa Tengah, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Pasalnya, guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu.
Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu, kata Daud.
Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi dibayarkan sesuai dikeluarkannya surat keputusan guru profesional. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan saja kepada Depdiknas.
Mustaqim dari Forum Komunitas Pendidikan Guru Agama Islam Banyumas mengatakan, pembinaan untuk guru-guru agama di sekolah umum dari Depag ini minim. Komunitas guru agama sendiri yang harus giat untuk mengembangkan diri. Rasanya aneh saja, selama ini yang tahu soal gaji kita Diknas, kok sekarang sertifikasi diserahkan ke Depag, kata Mustaqim.
Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi dengan segera. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006-2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag.
Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya surat edaran Menteri Agama sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru di bawah Depag, nyatanya sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan tanggal pastinya. Kami minta supaya tunjangan profesi guru agama ini dirapel sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan segera, tegas Sulistiyo.
ELN
Sumber: Kompas.Com
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/07/
19384484/Nasib.Guru.Agama.Diknas.Terkatung-katung
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Pemprov Gorontalo Sekolahkan 3.500 Guru ke Universitas Terbuka
0 comments Posted by edwin oye at 00.16Selasa, 31 Maret 2009 19:15 WIB
JAKARTA--MI: Guna memenuhi standar kualifikasi S1 bagi 75 persen guru PNS dan nonPNS, Pemerintah Daerah Gorontalo memberikan beasiswa kuliah strata 1 kepada 3.500 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS. Kampus yang dipilih adalah Universitas Terbuka (UT).
Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad yang hadir dalam acara wisuda periode I kampus UT Pondok Cabe, Tangerang, Selasa (31/3), mengatakan, kualifikasi minimal strata 1 di daerahnya telah menjadi keinginan kuat. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan Sumber Daya Manusia (SDM) di kawasan Indonesia timur, khususnya di Gorontalo.
Kami tidak ingin SDM di Gorontalo terus-terusan ada di bawah. Pada 2011, diharapkan 75 persen guru-guru kita sudah menyandang gelar sarjana, kata Fadel yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo Weni Liputo serta Rektor UT Atwi Suparman.
Program beasiswa kuliah di UT bagi guru-guru asal Gorontalo sudah dimulai sejak 2008. Saat itu, ada 2300 guru yang terdaftar untuk mengikuti kuliah di Unit Pelaksana Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) setempat. Pada tahun ini, jumlahnya sedikit menurun yakni 1200 orang.
Untuk program tersebut, Pemda Gorontalo telah mengeluarkan biaya sedikitnya Rp8,8 miliar dengan rincian Rp8 juta hingga Rp10 juta per mahasiswa sampai meraih gelar S1. Dana tersebut diambil dari alokasi anggaran pendidikan yang jumlahnya mencapai 22 persen dari total APBD Rp550 miliar,’’ ujar Fadel.
Rektor UT Atwi Suparman memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemda Gorontalo, yang bersedia bekerjasama dengan UT dalam meningkatkan kualitas para guru. Atwi pun berharap, kerjasama tersebut memberikan konstribusi yang lebih baik kepada kedua belah pihak.
UT tidak akan mengecewakan, karena UT sendiri masuk dalam daftar universitas berkelas internasional. Bahan ajar kami sudah yang paling baik di kawasan Asia Tenggara,’’ tandas Atwi.
Di sisi lain, kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo Weni Liputo, pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam meningkatkan akses pendidikan warganya. Saat ini misalnya, anggaran pendidikan di Gorontalo diperuntukkan beasiswa bagi para mahasiswa, dan sebagian besar untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada para siswa setingkat SD, SLTP dan SLTA.
Tercatat saat ini ada 262 ribu siswa SD hingga SLTA di Gorontalo. Dari jumlah itu 22 persen diantaranya adalah siswa dari keluarga tidak mampu.
Akses pendidikan grartis ini tidak hanya milik anak-anak miskin, tapi juga seluruh anak-anak dari berbagai tingkatan ekonomi, ujar Weni Liputo.
Weni mencontohkan, adanya program dari pemerintah pusat berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu, menurutnya, tidak serta merta menggratiskan siswa. Pemerintah melupakan jika banyak sekolah terpencil di berbagai wilayah dengan jumlah murid yang sangat sedikit. Sedangkan, hitungan BOS adalah jumlah murid yang ada di sekolah, maka bantuan untuk sekolah terpencil yang jarang muridnya itu menjadi sangat sedikit.
Karena itu, kami konsisten memberikan dana tambahan sedikitnya Rp 1juta setiap bulan untuk masing-masing sekolah yang ada di daerah terpencil. Maksudnya tentu saja untuk mengkover anggaran BOS yang hanya memenuhi 15 persen dari kebutuhan operasional siswa untuk bersekolah. Padahal kan jumlah idealnya Rp1,8 juta/tahun/siswa, sementara BOS hanya sekitar Rp400-an ribu/pertahun/siswa, katanya. (Dik/OL-03
Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/03/03/67350/88/14/ Pemprov_Gorontalo_Sekolahkan_3.500_Guru_ke_Universitas_Terb
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Kamis, 26 Maret 2009 | 15:29 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu
JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru pegawai negeri sipil kesulitan untuk bisa mencapai golongan IV A ke atas. Kondisi ini disebabkan lemahnya kemampuan menulis karya ilmiah dan membuat penelitian di kalangan pendidik tingkat dasar dan menengah sebagai syarat untuk bisa meraih golongan yang lebih tinggi lagi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional Tahun 2005, tercatat sekitar 1,4 juta guru pegawai negeri sipil (PNS). Umumnya guru-guru tersebut berada di golongan III A-D yang jumlahnya mencapai 996.926 guru. Adapun di Golongan IV ada 336.301 guru, dengan rincian Golongan IVA sebanyak 334.184 guru, Golongan IVB berjumlah 2.318 guru, Golongan IVC sebanyak 84 guru, dan Golongan IVD ada 15 guru.
Suparman, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia di Jakarta, Kamis (26/3), mengatakan pemerintah seharusnya mendorong pendidik di jenjang dasar dan menengah untuk bisa mencapai golongan setinggi mungkin.
Untuk profesi pendidik, golongan yang tinggi itu bukan hanya kebanggaan, tetapi juga akan ada perbaikan kesejahteraan yang bertambah lagi. Sebab, tambahan kesejahteraan seperti tunjangan profesi guru itu kan semakin besar jika golongan PNS juga tinggi, kata Suparman.
Menurut Suparman, untuk mencapai golongan IV A ke atas, guru tidak lagi cukup hanya memenuhi beban jam mengajar. Untuk bisa mencapai kenaikan golongan yang lebih tinggi lagi guru dituntut mengumpulkan poin dengan menulis karya tulis ilmiah dan meneliti.
Untuk kenaikan golongan IVA ke atas, kata Suparman, bukan lagi secara otomatis dilakukan dinas pendidikan daerah. Sayangnya, prosedur untuk kenaikan golongan itu belum sepenuhnya diketahui para guru.
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, mengatakan pengembangan kompetensi guru untuk menjadi guru profesional juga merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, pengembangan kemampuan untuk membuat karya tulis ilmiah dan meneliti perlu menjadi prioritas juga dalam pelatihan-pelatihan yang diadakan bagi guru.
Upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru harus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, sekolah, dan guru itu sendiri. Peningkatan itu bukan hanya untuk guru PNS, tetapi juga guru swasta, ujar Sulistiyo.
Jawane Malau dari Subdirektorat Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Latihan, Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Depdiknas, mengatakan pemerintah menyadari betul kondisi guru di SD-SMA/SMK yang kebanyakan hanya bisa meraih golongan IVA. Untuk itu, peningkatan kompetensi penulisan karya ilmiah dan penelitian tindakan kelas terus ditingkatkan lewat pelatihan secara langsung maupun online lewat jaringan pendidikan nasional (jardiknas).
Sumber: Kompas.Com
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/03/26/ 15293675/Guru.Sulit.Capai.Golongan.Tinggi
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Antara Dukun dengan Pekerjaan Profesional (Guru, Konselor, dan Pengawas Sekolah)
0 comments Posted by edwin oye at 23.17Tidak dipungkiri, meski saat ini kita hidup dalam era digital dan kesejagatan, tetapi pada sebagian masyarakat Indonesia masih ada saja yang mempercayai bahwa dukun adalah sosok yang bisa dimintai jasa untuk kepentingan tertentu. Wikipedia menyebutkan bahwa “dukun adalah seseorang yang membantu masyarakat dalam upaya penyembuhan penyakit melalui tenaga supranatural”. Meski Wikipedia hanya merumuskan dukun untuk kepentingan penyembuhan penyakit, tetapi dalam kenyataannya di Indonesia, selain dimanfaatkan untuk menyembuhkan penyakit (fisik maupun psikologis), jasa dukun juga dimanfaatkan untuk kepentingan promosi jabatan (karier/vokasional), memperoleh jodoh (sosial), bahkan memperoleh kepandaian intelektual dan kesuksesan dalam belajar (akademik). Tidak menutup kemungkinan ada seseorang yang ingin lulus Ujian Nasional atau Sidang Sarjana, bukannya belajar secara sungguh-sungguh tapi malah pergi ke dukun.
Pengetahuan dan keterampilan seorang dukun tidak diperoleh melalui pendidikan formal yang tinggi, karena hingga saat ini sepengetahuan saya, di Indonesia atau mungkin di dunia, belum ada sekolah atau perguruan tinggi yang membuka program studi keahlian perdukunan. Kalau pun ada, mungkin hanya sebatas kursus privat yang sangat terbatas (eksklusif), yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu. Untuk bisa menjadi seorang dukun tidak diwajibkan menempuh pendidikan formal tertentu. Seorang dukun tidak perlu menguasai komputer, tidak perlu menguasai metode ilmiah, tidak perlu menulis. Bahkan, tidak perlu memahami karakteristik pasiennya, karena dia akan melaksanakan pelayanan dari sudut pandang dia. Oleh karena itu, siapapun pasiennya biasanya akan diberi perlakuan yang sama.
Pelayanan yang diberikan sang dukun kepada pasien (user) hadir dalam berbagai ragam. Meski hampir bisa dipastikan tidak akan pernah ada standar pelayanan dan kompetensi dukun nasional, namun dalam praktik pelayanannya biasanya dilakukan melalui prosedur-prosedur (ritual) tertentu, yang tentunya setiap dukun akan menentukan prosedurnya masing-masing. Diantaranya ada prosedur yang agak masuk akal (logis-rasional), tetapi pada umumnya prosedur yang ditempuh sangat jauh dari akal sehat dan terkesan asal-asalan alias “semau gue”. Jangankan pasien atau orang awam lainnya, mungkin dukunnya sendiri akan mengalami kesulitan jika diminta menjelaskan apa dan mengapa prosedur itu harus ditempuh terutama kaitannya dengan jasa yang diminta. Misalnya, apa hubungannya antara mandi kembang dengan dapat jodoh atau keberhasilan karier, apa hubungannya minuman yang telah dicelupi batu oleh Ponari dengan kesembuhan sang pasien.
Bagaimana dengan hasil yang diterima oleh pasien (klien) atas pelayanan sang dukun? Walaupun ada diantaranya yang merasakan manfaat dari pelayanan sang dukun tetapi sangat sulit untuk diprediksikan apalagi jika harus dijelaskan dan dihitung secara kuantitatif.
Mari kita bandingkan dengan tiga jenis pekerjaan di Indonesia yang saat ini secara yuridis telah diakui sebagai pekerjaan profesional, yaitu: guru, konselor dan pengawas sekolah. Guru dan konselor memiliki sasaran (user) yang sama yaitu siswa (konseli), sementara sasaran (klien) pengawas sekolah adalah guru (personal) dan sekolah (manajerial). Dilihat dari ruang lingkup jasa pelayanan yang diberikan kepada sasaran (user) dari ketiga jabatan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan dukun, yaitu mencakup: pribadi, sosial, karier dan belajar (akademik) dari user masing-masing.
Untuk menyandang ketiga jabatan tersebut harus menempuh pendidikan yang cukup lama, untuk guru sekurang-kurangnya D4/S1, sementara untuk menjadi pengawas sekolah minimal S2 ditambah pendidikan profesi. Dengan pendidikan yang lama, diharapkan dalam dirinya tersedia pengetahuan dan keterampilan yang tinggi tentang bidangnya masing-masing. Mereka dituntut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur standar yang bisa dijelaskan dan dipertanggung jawabkan secara etik-moral maupun ilmiah. Begitu juga, mereka dituntut memberikan hasil yang pasti dan bisa diprediksi bagi kliennya masing-masing.
Singkatnya, ketiga profesi tersebut dituntut melaksanakan pekerjaan yang tidak asal-asalan dan dengan hasil-hasil yang jelas dan terukur. Jika tidak, lantas apa bedanya dengan dukun?
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Menanti Peran Aktif Organisasi Profesi Guru, Konselor, dan Pengawas Sekolah
0 comments Posted by edwin oye at 23.15Salah satu karakterisitik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Wikipedia (2009) menyebutkan” Professions usually have professional bodies organized by their members, which are intended to enhance the status of their members and have carefully controlled entrance requirements”. Dalam organisasi profesi itulah, para anggota profesi hidup dalam kebersamaan dan kesejawatan, bersatu padu melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan profesi yang digelutinya.
Menurut Ikatan Konselor Indonesia (2008) bahwa organisasi profesi pada umumnya berpegang pada apa yang disebut tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu pelayanan kepada sasaran layanan; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Merujuk pada pemikiran IKI tersebut, maka setiap organisasi profesi hendaknya dapat memberikan dukungan dan kontribusi positif bagi para anggotanya untuk senantiasa mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melahirkan berbagai inovasi untuk kepentingan pengembangan dan kemajuan dari profesi itu sendiri, baik berdasarkan pemikiran kritis maupun riset. Dalam hal ini, kerja sama mutualistik antara organisasi profesi dengan berbagai perguruan tinggi yang melahirkan anggota-anggota profesi yang bersangkutan tampaknya mutlak diperlukan.
Selain berupaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi profesi juga seyogyanya dapat terus-menerus mendorong dan memotivasi para praktisi profesi di lapangan untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan standar yang disyaratkan, sehingga kehadirannya dapat memberikan manfaat dan kepuasan bagi para pengguna jasa layanan maupun masyarakat luas. Kegiatan pengembangan profesi dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan tampaknya juga mutlak diperlukan, –misalnya dalam bentuk riset, pelatihan, seminar, simposium,– baik yang diselenggarakan oleh organisasi profesi itu sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Untuk menjaga wibawa dan martabat profesi, organisasi profesi perlu menetapkan, memelihara dan menegakkan kode etik profesi untuk tidak dilanggar oleh para anggotanya, sehingga pelayanan profesi tidak tercemari oleh berbagai bentuk penyimpangan praktik profesi (malpraktik).
Masih menurut Ikatan Konselor Indonesia (2008) bahwa di samping memfokuskan diri pada kegiatan tridarma, organisasi profesi juga melayani anggotanya dari sisi kesejahteraan kehidupan bersama dalam organisasi, serta dapat memberikan perlindungan hukum untuk kelancaran kegiatan profesi dan keamanan para anggota dalam bekerja, dalam pengabdiaannya kepada masyarakat.
Lahirnya Undang Undang No. 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan secara yuridis formal terhadap guru, (termasuk di dalamnya konselor, kepala sekolah, dan pengawas sekolah) sebagai sebuah jabatan profesional yang tentunya perlu disambut gembira, dengan harapan masing-masing profesi tersebut dapat meningkatkan pengabdiannya, demi kemaslahatan orang banyak.
Kecuali untuk kepala sekolah, saat ini tiga jabatan lainnya telah memiliki organisasi profesi yang menaunginya. Kita sebut saja, misalnya PGRI untuk guru, ABKIN atau IKI untuk konselor dan APSI untuk pengawas sekolah. Tentunya, kepada ketiga organisasi profesi tersebut, para anggotanya sangat menaruh harapan untuk mampu menjalankan perannya secara elegan dan bermartabat, sebagaimana telah diutarakan di atas. Semoga!
===================
=====================
Sumber:
Akhmad Sudrajat. (2009). Sebuah Catatan Tentang Rencana Sertifikasi Pengawas Sekolah.
Ikatan Konselor Indonesia (2008). Arah Pemikiran Pengembangan Profesi Konselor. Padang: IKI
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Wikipedia (2009) Profession.
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Selain mengajar dan mendidik siswanya, guru juga merupakan orang tua kedua di sekolah. Guru diharapkan dapat membantu siswanya dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dialami siswanya. Cara yang konstruktif dalam membantu murid menyelesaikan masalahnya misalnya dengan melakukan hal-hal berikut :
1. Mendengar pasif (Diam). Hal ini merupakan pesan nonverbal yang kuat yang membuat murid merasa diterima dengan tulus dan mendorongnya mengungkapkan masalah dengan lebih dalam. Tapi diam tidak membuktikan bahwa Anda benar-benar menaruh perhatian atau mengerti.
2. Respon Pengakuan. Isyarat non verbal (mengangguk, mengerutkan dahi, tersenyum) dan isyarat verbal (”Oh”, “Saya tahu”) memberitahu murid bahwa anda benar mendengarkan dan menyatakan bahwa anda masih memperhatikan dan anda tertarik (empati). Tapi tidak membuktikan bahwa guru memahami masalahnya.
3. Kunci Pembuka, Ajakan untuk Bicara. Hal ini memberikan dorongan tambahan agar murid berbicara lebih banyak, lebih dalam atau bahkan untuk mulai berbicara. Misal : “Apakah kau ingin membicarakan hal itu lebih lanjut ?”, “Itu sangat menarik, apa lagi ?”, “Sepertinya engkau mempunyai perasaan mendalam tentang hal itu”, “Saya terkesan dengan apa yang kau katakan”, “Apakah kau mau membicarakan hal itu ?”. Cara ini tidak efektif untuk menunjukkan suatu penerimaan, pengertian atau kehangatan. ‘Membuka pintu’ bukan menjaga ‘pintu tetap terbuka’. Bila terlalu sering digunakan akan menjadi klise.
4. Mendengar Aktif (Umpan Balik). Membuktikan bahwa pendengar mengerti. Perlu diperhatikan bahwa apa yang dikatakan murid sering merupakan pesan yang telah disandikan. Sebagai contoh pertanyaan “Jam berapa sekarang” dapat berarti pesan bahwa “Saya lapar”. Dengan mendengar aktif murid dan anda akan tahu bahwa pesan yang disampaikan telah diterima dengan benar, dan tidak hanya merespon sandinya saja.
Contoh :
Murid : Sekolah ini tidak sebagus sekolah saya dulu. Murid-murid di sana sangat ramah.
Guru : Kau merasa dikesampingkan di sini.
Murid : Iya.
atau
Murid : Saya tak tahu apa yang akan saya ambil di perguruan tinggi nanti. Saya ingin mengambil teknik sipil, tapi ibuku ingin akau mengambil matematika.
Guru : Kau bimbang antara keinginanmu dan keinginan ibumu.
Murid : He-eh.
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Fungsi dan peranan guru yang utama adalah mentransfer ilmu kepada siswa dalam proses belajar mengajar di ruang kelas, dan partisipasinya dalam pengembangan sekolah.
Tugas guru, dikelompokkan menjadi 3 Jenis, yaitu:
*
Tugas dalam bidang profesi
*
Tugas dalam Kemanusiaan
*
Tugas dalam bidang kemasyarakatan
Tugas Guru dalam bidang profesi, meliputi :
*
Mengajar
Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah.
*
Mendidik
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter),
*
Melatih
Mengembangkan keterampilan
Tugas guru sebagai pengajar memiliki peran tertentu dalam kaitannya dengan Manajemen sekolah yang meliputi :
- Peran Guru dalam Managemen Kelas
- Pengadministrasian
- secara psikologis
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Peran Komite Sekolah Dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang
0 comments Posted by edwin oye at 22.41Otonomi daerah sebagai wahana untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di masyarakat, lancar dan tidaknya realisasi pelaksanaan otonomi daerah tersebut, sangat dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat itu sendiri. Kemampuan yang dibutuhkan antaranya adalah kemampuan sumber daya manusia untuk mengelola dnamika masyarakat, kemampuan untuk mengalokasikan sumebr finansial daya alam, secara tepat, memotifasi lembaga-lembag pendukung pembangunan, serta keberanian untuk mengambil keputusan-keputusan untuk kemajuan daerah. Dalam rangka pelaksanaan otoniomi pendidikan sebagai salah satu bagian dari otonomi daerah, maka untuk meningkatkan peran serta masyarakat di bidang pendidikan, diperlukan suatu wadah yang dapat mengakomodasikan pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin terciptanya demokratisasi, transparasi, dan akuntabilitas pendidikan.salah satu wadah tersebut adalah dewan pendidikan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini telah mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dan sebagai implementasi dari undang-undang tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang bersifat universal, untuk seluruh umat dimanapun dan kapanpun. Di Indonesia pendidikan merupakan kebutuhan seluruh warga negara, maka penegmbangannya harus konseptual, menyeluruh, fleksibel dan berkesinambungan (Hardono, 1999:1). Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan di antaranya kebijakan pembentukan dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang akhir-akhir ini menjadi agenda terhangat dalam dunia pendidikan di Indonesia. Konsep baru ini cenderung disambut dan diapresiasisebagai sebuah angin segar dalam prosesw perjalanan penyelenggaraan lembaga pendidikan dengan lebih mengintensifkan pelibatan masyarakat.
Adanya perubahan paradigma system pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi telah membuka peluang bagi mmasyarakat utnuk dapat meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan, Salah satunya upaya untuk mewujudkan peluang tersebut adalah melalui Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten /Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakayat yang telah tertuang dalam UU RI No.25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004. amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan Kabupaten/Kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada Kabupaten/Kota, melainkan juga dalam bebrapa hal telah diberikan kepada satuan pendidika, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, Kabupaten/Kota, dan pihak sekolah orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi bebasis masyarakat (community based participation) dan Manajemen Berbasis Sekolah (school based management) yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi mulai dilaksanakan di Indonesia. Inti dari penerapan kedua konsep tersebut adalah bagaimana agar sekolah dan semua yang berkompeten atau stakeholder penddikan dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Untuk itu diperlukan kerjasama yang sinergis dari pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat atau stakeholder lainnya secara sitematik sebagai wujud peran serta dalam melakukan pengelolaan pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite sekolah.
Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang semakin meningkat dewasa ini, maka dalam era manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pengelolaan pendidikan perlu dibenahi selaras dengan tutntutan perubahan yang dilandasi oleh adanya kesepakatan, komitmen, kesadaran, kesiapan membangun budaya baru dan profesionalisme dalam mewujudkan "Masyarakat Sekolah" yang memiliki loyalitas terhadap peningkatan mutu sekolah.
Berikut ini beberapa masalah yang menyebabkan peningkatan mutu pendidikan belum berjalan secara maksimal, serta beberapa masalah yang menjadi sebab-sebab mengapa otonomi pendidikan sangat penting dan perlu:
1. Akuntabilitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan kepada masyrakat masih sangat rendah.
2. Pengguna sumber daya tidak optimal, rendahnya anggran pendidikan merupakan kendala yang besar.
3. Partisipasi masyarakat terhadap pendidikan rendah.
4. Sekolah tidak mampu mengikuti perubahan yang terjadi di lingkungannnya,
Pendidikan dengan segala persoalannya tidak mungkin diatasi hanya oleh lembaga persekolahan. Untuk melaksanakan program-progamnya, sekolahan perlu mengundang berbagai pihak yaitu keluarga, masyarakat, dan dunia usaha/ industri untuk beraptisipasi secara aktif dalam berbagai program pendidikan. Paertisipasi ini perlu dikelola dan dikoordinasikan dengan baik agar lebih bermakna bagi sekolah, terutama dalam peningkatan mutu dan efektifitas pendidikan lewat suatu wadah yaitu Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian pelaksanaan MBS disatuan pendidikan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan uraian diatas maka dalam penelitian ini mengkaji eksistensi komite madrasah dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah yang terjadi di lingkungan MTsN II semarang yang berada dibawah pengelolaan departemen agama Kota Semarang.
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Bimbingan Profesional Guru dan Motivasi Mengajar Guru terhadap Manajemen Pembelajaran
0 comments Posted by edwin oye at 00.48Bimbingan Profesional Guru dan Motivasi Mengajar Guru terhadap Manajemen Pembelaran
Pendahuluan
Abad 21 merupakan abad global. Masa ini ditandai dengan kehidupan bermasyarakat yang berubah cepat karena dunia semakin menyatu. Apalagi ditopang kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sehingga batas-batas masyarakat dan negara menjadi kabur. Demikian pula pada sekotor ekonomi, dunia berkembang dengan pesat yang ditandai kemajuan ilmu pengetahuan.
Ekonomi yang berdasarkan ilmu pengetahuan merupakan lokomotif dari perubahan dunia abd 21. Selanjutnya sektor ekonomi yang berdasarkan ilmu pengetahuan (knowledge based economy) menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dari para pelaku ekonomi profesional. Di dalam masyarakat sederhana, berbagai pekerjaan dilakukan secara rutin. Masyarakat konsumen menuntut kualitas produksi yang tinggi dan terus menerus diperbaiki.
Oleh sebab itu profesionalisme merupakan syarat mutlak dalam kehidupan global. Apalagi pada dunia global lebih diutamakan pada penguasaan kemampuan dan keterampilan serta penuh persaingan. Globalisasi mengubah hakikat kerja dari amatirisme menuju kepada profesionalisme.
Memang inilah dasar dari suatu masyarakat berdasarkan merit system. Legitimasi dari suatu pekerjaan atau jabatan di dalam masyarakat abad 21 tidak lagi didasarkan kepada amatirisme atau keterampilan yang diturunkan atau dengan dasar-dasar yang lain, tetapi berdasarkan kepada kemampuan seseorang yang diperoleh secara sadar dan terarah dalam menguasai berbagai jenis ilmu pengetahuan dan keterampilan.
Tuntutan profesionalisme akibat dari perubahan global sesuai dengan tuntutan perubahan masyarakat, profesi guru juga menuntut profesionalisme. Guru yang profesional bukan hanya sekedar alat untuk transmisi kebudayaan, tetapi mentransfomasikan kebudayaan itu ke arah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktivitas yang tinggi, dan kualitas karya yang dapat bersaing.
Bimbingan Profesional Guru
Wacana tentang profesionalisme guru kini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang publik seiring dengan tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Menurut Oktovianus Sahulata dalam makalahnya dikatakan: mutu pendidikan Indonesia dianggap masih rendah karena beberapa indikator antara lain: Pertama, lulusan dari sekolah dan perguruan tinggi yang belum siap memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi yang dimiliki. Bekal kecakapan yang diperoleh di lembaga pendidikan belum memadai untuk digunakan secara mandiri, karena yang terjadi di lembaga pendidikan hanya transfer of knowledge semata yang mengakibatkan anak didik tidak inovatif, kreatif bahkan tidak pandai dalam menyiasati persoalan-persoalan di seputar lingkungannya. Kedua, Peringkat indeks pengembangan manusia (Human Development Index) masih sangat rendah. Menurut data tahun 2004, dari 117 negara yang disurvei Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun 2005 peringkat 110 dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. Ketiga, Mutu akademik di bidang IPA, Matematika dan Kemampuan Membaca sesuai hasil penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2003 menunjukan bahwa dari 41 negara yang disurvei untuk bidang IPA Indonesia berada pada peringkat 38, untuk Matematika dan kemampuan membaca menempati peringkat 39. Keempat, sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator diatas adalah penguasaan terhadap IPTEK dimana kita masih tertinggal dari negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. (www.hotlinkfiles.com)
Guru, akhirnya menjadi salah satu faktor menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas karena guru adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningakatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dengan sertifikat profesi, yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Menurut H. Isjoni (2006:20) guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagau robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kreativitas. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama:
(1) dalam bidang profesi;
(2) dalam bidang kemanusiaan;
(3) dalam bidang kemasyarakatan.
Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengjar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah pendidikan.
Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tuanya dalam peningkatan kemampuan intelektual anak didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu peserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik menjadi berkemampuan serta berketeramplilan yang berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan.
Dalam bidang kemasyarakatan profesi guru berfungsi untuk memenuhi amanat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Sesuai dengan differensiasi tugas dari suatu masyarakat modern, sudah tentu tugas pokok dari guru ialah profesional dalam bidangnya tanpa melupakan tugas-tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan lainnya.
Selanjutnya Isjoni (2006:21) mengatakan: “dalam rangka untuk melaksanakan tugas-tugasnya, guru profesional haruslah memiliki berbagai kompetensi. Kompetensi-kompetensi guru profesional antara lain meliputi kemampuan untuk mengembangkan pribadi peserta didik, khususnya kemampuan intelektual, serta membawa peserta didik menjadi anggota masyarakat Indonesia yang bersatu, dinamis, serta berdasarkan Pancasila.
Berkaitan dengan pembinaan profesional guru ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan:
1. Sistem Pembinaan Profesional (SPP)
Berpijak pada adanya kesadaran dan keinginan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia maka peranan pendidikan khususnya di Sekolah Dasar perlu diperkuat dan didukung dengan tersedianya tenaga kependidikan yang berkualitas pula, yaitu :
a) Pengawas yang berkemampuan profesional dalam melakukan pembinaan serta pengawasan sekolah.
b) Kepala sekolah yang berkemampuan professional dalam melakukan manajemen sekolah.
c) Guru yang berkemampuan professional dalam melaksanakan tugas belajar mengajar.
Sistem Pembinaan Profesional (SPP) adalah usaha yang dilakukan secara sadar untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas profesi serta mutu kerja praktisi pendidikan.
Tujuan SPP adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya tenaga kependidikan yang tersedia, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pendidikan itu sendiri, dan pada giliranya kualitas proses belajar dan out put SD semakin bermutu.
Guru Sekolah Dasar diharapkan menjadi guru yang benar-benar memiliki kompetensi/kemampuan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini Direktorat Pendidikan Dasar menetapkan bahwa guru harus memiliki 5 kemampuan profesional sebagai tenaga pendidik, yakni:
a. Penguasaan Kurikulum
Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan strategis dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, karena menentukan pelaksanaan dan hasil dari pendidikan. Beberapa ahli mengatakan bahwa betapapun bagusnya kurikulum , pelaksanaannya tergantung pada apa yang dilakukan oleh guru. Menurut Nasution (1995:1) “guru harus lebih dahulu memahami kurikulum agar dapat menyajikannya dalam bentuk pengalaman yang bermanfaat bagi siswa.”
Implementasi kurikulum sepenuhnya tergantung pada kreativitas, kecakapan, kesungguhan, sikap dan ketekunan guru. Karena itu secara operasional guru harus mampu memahami, menjabarkan dan mengoperasionalkan kurikulum. Guru harus mampu menjabarkan isi kurikulum kedalam program-program yang lebih operasional dalam bentuk rencana tahunan , semester, mingguan maupun harian dengan mengadakan persiapan mengajar terlebih dahulu. Guru hendaknya mampu memilih dan menciptakan situasi belajar yang menggairahkan siswa, mampu memilih dan melaksanakan metode mengajar dan bahan pelajaran yang sesuai dengan kemampuan siswa.
b. Penguasaan Materi
Selaras dengan hal yang dikemukakan di atas, guru juga dituntut untuk mampu menyampaikan bahan pelajaran, bahkan guru haruslah merasa yakin bahwa apa yang disampaikan kepada siswa telah dikuasai dan dihayati secara mendalam. Menurut Ali Muhammad ( 2002:7) :
Guru perlu menguasai bukan hanya sekedar materi tertentu saja, tetapi penguasaan yang lebih luas terhadap materi itu sendiri, penguasaan secara baik menjadi bagian dari kemampuan guru yang merupakan tuntutan pertama dalam profesi keguruan.
Guru harus selalu memperluas dan menguasai materi pelajaran yang akan disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakaan dengan cara mencari lebih banyak informasi mengenai materi.
Oleh Karena itu dalam memberikan pelajaran, guru sebenarnya mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tak pernah kering dan pengelola proses belajar mengajar. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa dengan penuh semangat karena bermanfaaat. Kemampuan ini harus dihayatinya sebagai suatu seni pengelolaan belajar mengajar yang diperoleh melalui latihan, pengalaman dan kemauan belajar yang tak pernah putus. Keterbatasan perolehan kemampuan pada lembaga pendidikan guru, perlu dilanjutkan pengembangannya melalui program pendidikan dalam jabatan yang berkesinambungan. Mengingat bahwa guru Sekolah Dasar adalah guru kelas maka penguasaan materi semua mata pelajaraan mutlak harus dikuasai.
c. Penguasaan Metode dan Teknik Evaluasi
Salah satu tugas pokok seorang guru adalah melaksanakan proses belajar mengajar dalam satu interaksi guru-murid. Menurut Nasution (1999:43) :
Mengajar Pada umumya merupakan usaha guru untuk menciptakan kondisi atau mengatur lingkungan sedemikian rupa, sehingga terjadi interaksi antara murid dan lingkungannya, termasuk guru, alat pelajaran dan sebagainya yang disebut proses belajar sehingga tercapai tujuan pelajaran yang telah ditentukan.
Keaktifan murid harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan berbagai macam metoda mengajar. Guru menciptakan situasi yang dapat mendorong murid untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Oleh karena itu guru dalam mengajar harus menggunakan multi metoda dan anak belajar menggunakan multi media sehingga terjadi suasana” belajar sambil bekerja”, “ belajar dengan mendengar”, dan “ belajar sambil bermain, sesuai dengan konteks materinya. Metode yang digunakan guru dalam mengajar, sepanjang memang sangat dikuasai dan mampu mencapai tujuan pelajaran serta memperhatikan aspek pedagogis, dapat digunakan guru. Guru bebas untuk berimprovisasi sesuai dengan kondisi lapangan serta tidak boleh terpaku pada satu jenis metoda yang monoton.
Dalam hal teknik evaluasi, secara teori dan praktek guru harus dapat melaksanakannya sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Tes objektif yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat serta diharapkan guru dapat menyusun item tes secara benar.
d.Komitmen Guru Terhadap Tugas
Pelaksanaan tugas seorang guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan “tugas” yang dipercayakan kepadanya. Seorang guru harus bangga bahwa tugasnya adalah mempersiapkan hari depan bangsa. Betapapun jenis ragam tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam melaksanakannya, guru harus tetap tegar dan penuh kesadaran bahwa tugasnya harus dilaksanakan dengan penuh pengabdian. Tugasnya adalah memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada anak didik untuk melakukan kegiatan mengembangkan pengalaman belajarnya. Harus di sadari sepenuhnya bahwa tugas seorang guru oleh ruang, tempat dan waktu. Oleh karena itu perlu diusahakan pembinaan agar pada setiap guru tumbuh rasa pengabdian yang besar, karena jabatan sebagai guru adalah jabatan kunci dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.
e. Disiplin Dalam Arti Luas
Pendidikan adalah suatu proses yang direncanakan agar siswa tumbuh dan berkembang melalui kegiatan belajar. Guru sebagai pendidik dengan sengaja mempengaruhi arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Namun lemah kuatnya pengaruh itu sangat bergantung pada usaha disiplin yang diterapkan guru pada siswanya. Penerapan disiplin yang baik dan kuat dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian siswa yang kuat.
Peningkatan ini akan ditempuh melalui suatu Sistem Pembinaan Profesional dengan berbagai usaha peningkatan pengetahuan keterampilan melalui berbagai program pembinaan, salah satunya Kelompok Kerja Guru (KKG).
2. Perangkat Sistem Pembinaan Profesional (SPP)
Sistem pembinaan profesional bagi guru dilaksanakan dengan tujuan yang jelas, dalam lingkup yang terjangkau serta melalui mekanisme dalam tatanan yang teratur.
Tujuan pemberian bantuan profesional adalah agar kualitas guru selalu bertambah baik dari saat ke saat, dalam arti dapat tumbuh dan berkembang dalam aspek pengetahuan, keterampilan serta wawasan. program SPP tersusun dari seperangkat sistem kelembagaan di sekolah , yaitu :
a. Gugus Sekolah
Berdasarkan keputusan Dirjen Dikdasmen Depdikbud No: 079/C/KEP/I/1993 telah ditetapkan pedoman pelaksanaan sistem pembinaan profesional guru melalui pembentukan gugus sekolah
Untuk merealisasikan tujuan dari SPP perlu ada suatu ikatan dan komitmen, kerana itu diadakan batasan lingkup gugus sekolah. Lingkup gugus sekolah cukup rasional untuk membentuk suatu ikatan komitmen dengan memperluas kerja sama antara 6-10 SD, yang kurang lebih membawahi antara 40 s/d 60 orang guru dan kepala sekolah
b. SD Inti dan SD Imbas
Segala macam kegiatan yang bersifat bantuan professional kepada guru terjadi dalam lingkup gugus, kegiatan dimaksud khususnya berpusat pada salah satu SD anggota gugus yang disebut dengan SD inti, yaitu dalam wadah pusat kegiatan guru (PKG). kedudukan PKG pada SD inti , untuk mengisi komitmen bersama melalui berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas profesional guru. Semua SD imbas bersama SD inti melaksanakan komitmen untuk maju bersama.
c. PKG, KKG, MKKS
PKG adalah Pusat Kegiatan Guru pada SD inti yang berfungsi sebagai sanggar kerja guru. Pada PKG lah kegiatan KKG dan MKKS dilaksanakan. Sebagai sanggar kegiatan maka PKG seyogyanya memiliki ruang perpustakaan guru, ruang kerja dan ruang pertemun. Sehingga PKG berfungsi sebagai bengkel kerja, sanggar kegiatan, pusat sumber belajar bagi guru dalam meningkatkan profesinya.
KKG berorientasi kepada peningkatan kualitas pengetahuan penguasaan materi, teknik mengajar, interaksi guru dan murid, metode mengajar, dan lain lain yang berfokus pada penciptaan kegiatan belajar mengajar yang aktif.
MKKS berorientasi kepada perbaikan manajemen atau pengelolaan sekolah dan peningkatan serta pengayaan kiat-kiat kepemimpinan. Sebab pada dasarnya kualitas pendidikan pada sebuah sekolah tergantung pula pada warna manejemen dan kepemimpinan Kepala Sekolah .
Dengan demikian pada dasarnya KKG dan MKKS semua kegiatannya terpusat kepada upaya peningkatan kualitas profesi guru yang diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan .
3. Program Kegiatan Sistem Pembinaan Profesional (SPP)
Pemberian bantuan profesional kepada guru SD dilakukan dengan berbagai program kegiatan seperti pelatihan, tutorial dalam kelas maupun dalam KKG. Program kegiatan disusun bersama, dilakukan secara berkelanjutan dan terjadwal, dipantau dan dievaluasi.
Pelatihan guru dirancang bersama antara unsur Pembina, pengawas, tutor inti, guru pemandu, setelah mendapatkan masukan dari kepala sekolah tentang kebutuhan kebutuhan yang diperlukan oleh guru di dalam proses belajar mengajar. Bahkan masukan dari kepala sekolah yang berupa kajian dari hasil pelaksanaan supervisi kelas, sangat penting untuk menentukan warna dan isi materi pelatihan, seyogyanya pelatihan guru bertolak dari kebutuhan nyata dilapangan, sehingga dampak pelatihan akan :
1. Menambah kemampuan dan keterampilan instruksional pada guru
2. Memajukan pola dan jenis interksi guru – murid ke tahap yang lebih baik
3. Mengembangkan perilaku guru dalam pengelolaan kelas yang lebih kreatif
4. Menumbuhkan kretifitas dan komitmen guru dalam memberikan bantuan pelayanan terhadap siswa
Motivasi Mengajar
Keberhasilan suatu organisasi atau lembaga dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor yang datang dari dalam maupun yang datang dari lingkungan. Dari berbagai faktor tersebut, motivasi merupakan suatu faktor yang cukup dominan dan dapat menggerakkan faktor-faktor lain kearah efektivitas kerja. Dalam hal tertentu motivasi sering disamakan dengan mesin dan kemudi mobil, yang berfungsi sebagai penggerak dan pengarah.
Setiap pegawai memiliki karakteristik khusus, yang satu sama lain berbeda. Hal tersebut memerlukan perhatian dan pelayanan khusus pula dari pemimpinnya, agar mereka dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan kinerjanya. Perbedaan pegawai tidak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam psikisnya, misalnya motivasi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja, perlu diupayakan untuk membangkitkan motivasi para pegawai dan faktor-faktor lain yang mempengaruhinya.
Motivasi merupakan salah satu faktor yang turut menentukan keefektifan kerja. Callahan dan Clark (1988) mengemukakan bahwa motivasi adalah tenaga pendorong atau penarik yang menyebabkan adanya tingkah laku ke arah tujuan tertantu. Mengacu pada pendapat tersebut, dapat dikemukakan bahwa motivasi merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam suatu lembaga. Para pegawai akan bekerja dengan sungguh-sungguh apabila memiliki motivasi yang tinggi. Apabila para pegawai memiliki motivasi yang positif, ia akan memperlihatkan minat, mempunyai perhatian, dan ingin ikut serta dalam tugas atau kegiatan. Dengan kata lain, seorang pegawai akan melakukan semua pekerjaannya dengan baik apabila ada faktor pendorong (motivasi). Dalam kaitan ini pemimpin dituntut untuk memiliki kemampuan membangkitkan motivasi para pegawai sehingga kinerja mereka meningkat.
Motivasi merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan, tanpa motivasi tidak ada kegiatan yang nyata. Menurut Morgan, motivasi merupakan tenaga pendorong atau penarik yang menyebabkan adanya tingkah laku kearah suatu tujuan tertentu, Maslow (1970) mengemukakan bahwa motivasi adalah tenaga pendorong dari dalam yang menyebabkan manusia berbuat sesuatu atau berusaha untuk memenuhi kebutuhannya.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa motivasi adalah hal yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu.
Ada dua jenis motivasi, yaitu:
1. Instrinsik, adalah motivasi yang datang dari dalam diri seseorang, misalnya pegawai melakukan suatu kegiatan karena ingin menguasai suatu ketrampilan tertentu yang dipandang akan berguna dalam pekerjaannya. Pada umumnya motivasi ini lebih menguntungkan karena biasanya dapat bertahan lebih lama. Motivasi ini muncul dari dalam diri pegawai.
2. Ekstrinsik, adalah motivasi yang berasal dari lingkungan di luar diri seseorang. Misalnya pegawai bekerja karena ingin mendapat pujian atau ingin mendapat hadiah dari pemimpinnya. Motivasi ini dapat diberikan oleh pemimpin dengan jalan mengatur kondisi dan situasi yang tenang dan menyenangkan.
Dalam kaitan ini pemimpin dituntut untuk memiliki kemampuan memotivasi pegawai agar mau dan mampu mengembangkan dirinya secara optimal. Hal ini terutama dibutuhkan pada kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja.
Pembahasan diatas dapatlah dilihat faktor yang melatarbelakangi timbulnya motivasi yaitu karena adanya dorongan dan rasa keinginan untuk mengikuti suatu kegiatan. Guru sebagai tenaga pendidik tentunya harus mampu merangsang anak mengikuti proses belajar mengajar yang dilatabelakangi dengan motivasi yang bersifat internal karena dengan motivasi internal inilah anak akan mengikuti dengan penuh kesadaran.
Demikian halnya dengan guru sebagai salah satu faktor yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar. Guru harus mempunyai motivasi yang baik dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Motivasi yang baik dapat diartikan dengan timbulnya keinginan dan kesadaran yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar tanpa adanya unsur-unsur lain yang mengakibatkan guru menjadi terpaksa melaksanakan tugas mengajarnya, misalnya takut kepada pimpinan, ingin mendapat perhatian dan lain sebagainya. Apabila motivasi seperti ini yang muncul dalam diri seorang guru untuk melaksanakan tugasnya, maka kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan hanya bersifat melepaskan tanggungjawab tanpa didukung oleh beban moril yang kuat.
Seorang guru yang mempunyai motivasi baik dalam melaksanakan tugasnya ialah guru yang benar-benar menjiwai pekerjaannya sebagai tenaga pendidik, menjiwai anak didik dan menjiwai bidang studi yang diajarkan dan berusaha semaksimal mungkin agar antara materi yang diajarkan dengan tingkatan pemahaman murid dapat sesuai dan saling mendukung. Melihat besarnya peranan guru, maka agar hal itu tercapai guru harus mempunyai motivasi yang baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar sesuai tujuan yang diharapkan.
Guru sebagai faktor terpenting untuk kelangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kemampuan guru sangat menentukan berhasilnya proses belajar mengajar. “Guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar, baik mengajar bidang studi, maupun mengajarkan suatu ilmu pengetahuan kepada orang lain.”
Agar pekerjaan yang dilakukan guru dalam menyampaikan bidang studi berlangsung lancar dan berhasil maka guru harus mempunyai motivasi yang tinggi. Selain itu menurut M. Athiyah al-Abrasyi, guru harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a. Zuhud tidak mengutamakan materi dan mengajar karena mencari keridhaan Allah semata.
b. Kebersihan guru, seorang guru harus bersih tubuhnya jauh dari dosa dan kesalahan.
c. Ikhlas dalam pekerjaan.
d. Suka pemaaf.
e. Seorang guru merupakan seorang bapak sebelum ia menjadi seorang guru.
f. Harus mengetahui tabiat murid.
g. Harus mengetahui mata pelajaran.
Secara luas tugas guru tidak hanya menanamkan ilmu pengetahuan kepada anak, pada hakikatnya guru harus siap dalam dua fungsi, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Ini berarti dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari ia harus berusaha untuk menolong anak dalam mencapai tingkat kedewasaan dan tetap berpegang teguh kepada sifat-sifat diatas.
Dalam rangka melaksanakan tugas mendidik ia juga mempunyai tugas pokok, yaitu mengajar. Ada beberapa hal yang harus dapat dilakukan guru, yaitu:
1. Merumuskan tujuan instruksional.
2. Memanfaatkan sumber-sumber materi dan belajar.
3. Mengorganisasikan materi pelajaran.
4. Membuat, memilih dan menggunakan media pendidikan dengan tepat.
5. Menguasai, memilih dan melaksanakan metode penyampaian yang tepat untuk pelajaran tertentu.
6. Mengetahui dan menggunakan keinginan siswa.
7. Memenej interaksi belajar mengajar, sehingga efektif dan tidak membosankan bagi siswa.
8. Mengevaluasi dan pengadministrasiannya.
9. Mengembangkan semua kemampuan yang telah dimilikinya ketingkat yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Dari semua tugas-tugas yang harus dapat dilaksanakan guru sangat dituntut kerja keras dan tanggungjawab yang sepenuhnya dari guru. Dari tinjauan masyarakat guru telah diyakini dan diamanahkan untuk mendidik anak di sekolah. Sehingga bagi guru amanah ini harus benar-benar dijaga dan diemban dengan baik.
Guru dapat mempunyai motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengajar apabila didukung dengan latar belakang profesional yang baik dan didukung oleh sarana dan prasarana serta hubungan yang terjalin secara harmonis antara semua personil yang ada.
Demikian juga guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kemampuan tersendiri guna mencapai harapan yang dicita-citakan dalam melaksanakan pendidikan pada umumnya dan proses belajar mengajar pada khususnya. Untuk memiliki kemampuan tersebut guru perlu membina diri secara baik, karena fungsi guru itu sendiri adalah membina dan mengembangkan kemampuan siswa secara profesional di dalam proses belajar mengajar.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa tugas guru untuk mendidik anak kepada terbentuknya individu yang berilmu, berpengetahuan, berketrampilan dan mempunyai kedewasaan moril. Untuk melaksanakan tugas ini guru harus mempunyai motivasi yang tinggi, yaitu semangat dan jiwa besar dalam melaksanakan tugas. Dengan jiwa yang seperti ini guru akan berusaha semaksimal mungkin menyampaikan materi pelajaran kepada siswa sampai siswa mengerti dan dapat memahami ilmu pengetahuan yang disampaikan.
Manajemen Pembelajaran
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam pengelolaan manajemen pembelajaran atau manajemen pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Konsep ini diperkenalkan oleh teori effective school yang lebih memfokuskan diri pada perbaikan proses pendidikan (Edmond, 1979). Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut; (i) lingkungan sekolah yang aman dan tertib, (ii) sekolah memilki misi dan target mutu yang ingin dicapai, (iii) sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat, (iv) adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (kepala sekolah, guru, dan staf lainnya termasuk siswa) untuk berprestasi, (v) adanya pengembangan staf sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK, (vi) adanya pelaksanaan evaluasi yang terus menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan/perbaikan mutu, dan (vii) adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua murid/masyarakat. Pengembangan konsep manajemen ini didesain untuk meningkatkan kemampuan sekolah dan masyarakat dalam mengelola perubahan pendidikan kaitannya dengan tujuan keseluruhan, kebijakan, strategi perencanaan, inisiatif kurikulum yang telah ditentukan oleh pemerintah dan otoritas pendidikan. Pendidikan ini menuntut adanya perubahan sikap dan tingkah laku seluruh komponen sekolah; kepala sekolah, guru dan tenaga/staf administrasi termasuk orang tua dan masyarakat dalam memandang, memahami, membantu sekaligus sebagai pemantau yang melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan sekolah yang bersangkutan dengan didukung oleh pengelolaan sistem informasi yang presentatif dan valid. Akhir dari semua itu ditujukan kepada keberhasilan sekolah untuk menyiapkan pendidikan yang berkualitas/bermutu bagi masyarakat. http://ssep.net/director.html
Dalam pengimplementasian konsep ini, sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dirinya berkaitan dengan permasalahan administrasi, keuangan dan fungsi setiap personel sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Bersama - sama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah harus membuat keputusan, mengatur skala prioritas disamping harus menyediakan lingkungan kerja yang lebih profesional bagi guru, dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta keyakinan masyarakat tentang sekolah/pendidikan. Kepala sekolah harus tampil sebagai koordinator dari sejumlah orang yang mewakili berbagai kelompok yang berbeda di dalam masyarakat sekolah dan secara profesional harus terlibat dalam setiap proses perubahan di sekolah melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan kualitas total dengan menciptakan kompetisi dan penghargaan di dalam sekolah itu sendiri maupun sekolah lain. Ada empat hal yang terkait dengan prinsip - prinsip pengelolaan kualitas total yaitu; (i) perhatian harus ditekankan kepada proses dengan terus - menerus mengumandangkan peningkatan mutu, (ii) kualitas/mutu harus ditentukan oleh pengguna jasa sekolah, (iii) prestasi harus diperoleh melalui pemahaman visi bukan dengan pemaksaan aturan, (iv) sekolah harus menghasilkan siswa yang memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap arief bijaksana, karakter, dan memiliki kematangan emosional. Sistem kompetisi tersebut akan mendorong sekolah untuk terus meningkatkan diri, sedangkan penghargaan akan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kepercayaan diri setiap personel sekolah, khususnya siswa. Jadi sekolah harus mengontrol semua semberdaya termasuk sumber daya manusia yang ada, dan lebih lanjut harus menggunakan secara lebih efisien sumber daya tersebut untuk hal - hal yang bermanfaat bagi peningkatan mutu khususnya. Sementara itu, kebijakan makro yang dirumuskan oleh pemerintah atau otoritas pendidikan lainnya masih diperlukan dalam rangka menjamin tujuan - tujuan yang bersifat nasional dan akuntabilitas yang berlingkup nasional.
KERANGKA PEMIKIRAN PENGARUH BIMBINGAN PROFESIONAL GURU DAN MOTIVASI MENGAJAR GURU TERHADAP MANAJEMEN PEMBELAJARAN
BIMBINGAN PROFESIONAL GURU ( X1 )
1. Membuat rencana program pembelajaran
2. Kemampuan guru dalam merumuskan tujuan pembelajaran
3. Mampu menjelaskan materi pelajaran dengan baik
4. Mampu menjawab soal/pertanyaan dari siswa
5. Mampu membangkitkan motivasi kepada siswa
6. Mampu memberikan apersepsi kepada siswa
7. Mampu menggunakan metode mangajar yang bervariasi
8. Mampu menggunakan alat bantu pengajaran
9. Mampu mengatur dan mengubah suasana kelas
10.Mampu memberikan teguran bagi siswa
11.Mampu mengatur murid
12.Mampu memberi reward dan sanksi pada siswa
13.Mampu memberi pujian kepada siswa
MOTIVASI MENGAJAR GURU ( X2 )
1. Motivasi internal
2. Motivasi eksternal
MANAJEMEN PEMBELAJARAN
( Y )
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
Labels: Manajemen Tenaga Kependidikan
