Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan

www.meandyou-uniqes.blogspot.com

Tahun ajaran baru bagi siswa sekolah dasar dan menengah sudah dimulai. Bagi siswa baru tersebut ini merupakan awal atau pun kelanjutan dari sebuah upaya meretas mimpi masa depan mereka.. Akan tetapi, mungkin lain bagi sebagian orang tua mereka. Orang tua harus menghadapi realitas pahit yaitu semakin mahalnya biaya pendidikan. Padahal, mereka sering mendengar janji-janji elite politik baik lokal maupun nasional tentang pendididan gratis, pembebasan SPP, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sebagainya. Namun, fakta dilapangan mereka masih harus mengeluarkan biaya atas nama uang gedung, uang seragam, uang buku dan sebagainya yang jumlahnya bisa mencapai jutaan lebih. Bahkan untuk mendapatkan kursi di sekolah favorit, wali murid harus melakukan tawar-menawar "harga" dengan pihak sekolah, seperti yang ditemukan DPRD kabupaten madiun akhir-akhir ini.(Koran Tempo, Kamis, 19 Juli 2007, hal A8). Seiring dengan kebijakan desentralisasi pendidikan, tentu ini bukanlah fenomenal lokal yang kasuistik, melainkan fenomena yang dapat terjadi secara nasional..
Di tingkat perguruan tinggi (Universitas) pun demikian. Mahasiswa yang sudah berhasil masuk lolos Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) harus menghadapi "seleksi " berikutnya yang tak kalah menegangkan, yaitu "seleksi finansial". Mahasiswa baru harus menyediakan uang pangkal (admission fee) yang besarnya bervariasi tergantung pada jenis dan kualitas pilihan Universitas tersebut. Untuk Universitas favorit jumlah bisa mencapai puluhan juta. Bagi mahasiswa kaya "seleksi" ini dapat dilalui dengan mulus. Akan tetapi, bagi mahasiswa yang tidak memiliki uang sebanyak itu harus berjibaku dengan ruwetnya birokrasi demi mendapatkan keringanan biaya. Bahkan tidak sedikit dari mahasiwa yang terpaksa melepaskan status (mahasiswa) yang baru saja didapat lewat kerja intelektual mereka. Hal ini karena mereka kecewa atau pun putus asa, baik oleh besarnya dana yang harus mereka tanggung maupun ruwetnya birokrasi yang harus mereka lalui.
Fenomena umum tentang realitas pendidikan di atas adalah untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak biaya. Lalu pertanyaanya, bagaimana dengan dengan mereka yang tidak memiliki uang alias miskin? Adakah hak mereka untuk menikmati pendidikan berkualitas? Bukan fakta di atas menunjukkan telah adanya diskriminasi dalam bidang pendidikan?
Paling tidak ada dua argumentasi yang selalu didengungkan oleh birokrat pendidikan selama ini. Pertama, Para birokrat pendidikan selalu berdalih bahwa tidak adil jika siswa atau mahasiswa kaya membayar biaya pendidikan yang besarnya sama dengan si miskin. Padahal biaya pendidikan yang selama ini mereka bayar jauh lebih murah dari biaya per unit yang seharusnya dibayar per siswa, sisanya ditutupi subsidi negara. Dengan kata lain, mereka berpandangan subsidi dalam hal ini tidak tepat sasaran. Kedua, si miskin yang berprestasi tetap bisa mendapatkan pendidikan berkualitas karena ada mekanisme keringanan. Walaupun dalam prakteknya sulit terealisasi karena kendala asymmetric information. Dengan konsep ini mereka yakini semua akan mengenyam pendidikan berkualitas atau dengan kata pemerataan pendidikan akan tercapai.
Konsep pembiayaan pendidikan
Jadi, benarkah konsep pembiayaan pendidikan dengan penyamarataan antara si kaya dan si miskin, yang sudah diimplementasikan negara ini selama puluhan tahun lalu tidak adil? Atau lebih adil jika seorang harus membayar sesuai dengan biaya yang seharusnya dia bayar (harga pasar)?.
Untuk menjawab masalah keadilan ini tergantung dari mana kita memandang masalah pemerataan. Robert S. Pindyck dalam teori mikroekonominya yang membahas masalah pemerataan (social welfare function) memaparkan beberapa pandangan tentang konsep pemerataan. Pertama, Egalitarian, yaitu seluruh anggota masyarakat menerima jumlah barang (dalam hal ini subsidi pendidikan) yang sama. Kedua, Rawlsian, yaitu pandangan ini menitikberatkan kepuasan maksimum bagi kelompok masyarakat yang paling menderita. Ketiga, Orientasi Pasar, menyatakan alokasi pasar adalah alokasi paling adil dan merata.
Dari ketiga pandangan tersebut kita bisa menilai perkembangan konsep pembiayaan pendidikan yang kita anut di negara kita sampai saat ini. Pandangan egalitarian tampaknya menjadi justifikasi konsep pembiayaan pendidikan dimana semua siswa baik miskin maupun kaya membayar dengan nilai yang sama, yang telah dipraktekkan pemerintah selama tiga dasawarsa ini. Sedangkan pandangan Rawlsian merupakan justifikasi adanya beasiswa bagi anak. Dan pandangan terakhir tampaknya yang melatarbelakangi kebijakan pembiayaan pendidikan akhir-akhir ini. Atas nama Badan Hukum Pendidikan (BHP) untuk Sekolah Dasar dan Menengah dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk Universitas Pemerintah telah melepaskan tanggung jawab, khususnya dalam hal pembiayaan pendidikan.
Logika pasar
Logika pasar yang semakin menghegemoni dalam setiap pengambilan kebijakan ekonomi belakangan ini sudah merambah dunia pendidikan. Salahkah dengan gejala ini? Dalam teori ekonomi, logika (mekanisme) pasar tidak selamanya berjalan baik, sehingga ada istilah kegagalan pasar (market Failure). Salah satu bentuk kegagalan pasar adalah adanya gejala eksternalitas, yaitu efek yang diterima satu pihak akibat aktivitas pihak lain. Pendidikan bukan hanya bermanfaat terhadap individu yang bersangkutan, tetapi berdampak positif yang dinikmati masyarakat secara keseluruhan, misalnya tercipta keteraturan sosial, peningkatan kualitas budaya, perilaku masyarakat dan sebagainya. Banyak studi yang membuktikan keterkaitan erat antara pendidikan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan negara secara keseluruhan. Memang manfaat ini tidak dapat dinominalisasi, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat secara umum mendapatkan manfaat tersebut dan masyarakat (yang direprensetasikan oleh negara) berkewajiban menanggung biaya pendidikan ini. kegagalan (pasar) ini juga berarti pasar gagal menjalankan mekanisme efisiensi dan pemerataan.
Selain gagal menjamin pemerataan, logika pasar dalam pembiayaan pendidikan ini juga berarti berkontribusi melestarikan kemiskinan. Sistem pembiayaan pendidikan semacam ini adalah sarana pelestarian kelas, sekaligus mengubur impian mobilitas vertikal kelas bawah untuk memperbaiki status kelasnya. Analisis ini kedengarannya radikal, tetapi kita tidak bisa menghindari karena pembacaan realitasnya memang demikian. Bahwa dapat dipastikan hanya strata sosial tertentu yang dapat menikmati sekolah atau universitas yang bermutu. Sedangkan anak-anak orang miskin tetap dalam posisi tertinggal dan masuk dalam lingkaran calon pengangguran, atau kalaupun bekerja melanjutkan profesi orang tuanya sebagai penjual bakso, tukang becak, buruh, petani gurem, dan sebagainya.
Untuk kalangan masyarakat kaya, Pierre Bourdieu dalam The State Nobility dan Homo Academicus, memberi analisis hasil penelitiannya yang berkesimpulan sama yaitu pelestarian kelas. Kecenderungan masyarakat kaya saat ini bukan hanya menginvestasikan modalnya dalam bentuk saham melainkan pendidikan bagi anaknya atau yang dikenal dengan symbolic capital. Mereka akan mengeluarkan uang sebanyak-banyaknya demi mendapat sekolah atau universitas favorit. Hal ini dilakukan demi melestarikan kelasnya.
Lantas mau dibawa kemana wajah pendidikan kita? Dikembalikan pada hakikat pendidikan sebagai sarana pembebasan dari segala keterbelengguan atau kita biarkan dihegemoni sekaligus disubordinasi oleh kepentingan pasar? Untuk menjawabnya, Negara ini bukan hanya butuh politisi atau pengambil kebijakan jenius, lebih dari itu yang dibutuhkan adalah seorang negarawan sejati yang masih peduli terhadap masa depan Negara.

Kamis, 16 April 2009 | 09:36 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Beasiswa sebagai program 'Sampoerna Academy' di SMA Negeri Internasional Sumatera Selatan tersebut disiapkan bagi 150 siswa untuk masa belajar selama tiga tahun. Hal itu dikatakan oleh Akbar Ismail, Program Officer Sampoerna Foundation, Selasa (14/4) di sela diskusi 'Sekolah Bertaraf Internasional, Tantangan Bagi Pendidik' di Jakarta.

Menurut Akbar, beasiswa program sekolah bertaraf internasional berasrama ini mencakup biaya pendidikan, tinggal dan makan di asrama, buku pelajaran, asuransi kesehatan, serta seragam selama tiga tahun ajaran. Untuk kebutuhan tersebut, program ini mendapatkan dukungan dari Sampoerna Foundation senilai 15.000 dolar atau sekitar 150 juta rupiah per siswa.

Sekolah internasional ini didirikan sebagai bentuk kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan kami untuk memenuhi kebutuhan sekolah bertaraf internasional yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di daerah tersebut, kata Akbar.

Akbar mengatakan, selama persyaratan dipenuhi, kesempatan ini terbuka lebar bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan. Selain WNI usia 14 sampai 16 tahun, persyaratan utama si siswa harus duduk di Kelas 9 atau SMP Kelas 3 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Nilai rata-rata akademik siswa juga harus mencapai minimum 7.50, mulai semester 1 atau Kelas 7 sampai semester 5 (Kelas 9). Prestasi itu juga harus diiringi dengan keharusan siswa berpredikat sepuluh besar di Kelas 9. Dan si siswa berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, kata Akbar.

Kesempatan ini masih terbuka hingga Jumat, 24 April 2009, pekan depan. Untuk memeroleh informasi dan formulir aplikasi bisa didapatkan di masing-masing sekolah di seluruh provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, bisa juga dengan mengunduhnya langsung dari http://sumsel.diknas.go.id atau www.sampoernafoundation.org. Pengumuman peraih beasiswa akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2009 mendatang.

LTF

Sumber: Kompas.Com
http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/04/16/09365717
/Wow..150.Juta.Per.Siswa.dari.Sampoerna.Foundation..

Kategori : Pendidikan
Tanggal Publikasi : 7 April 2009
Oleh : webmaster
Email : webmaster@asmi.ac.id
www.asmi.ac.id

Anak Indonesia Bebas Biaya Sekolah!
Ada kabar gembira bagi pendidikan Indonesia ! di Januari 2009 ini anak-anak Indonesia usia SD dan SMP dapat menikmati Sekolah bebas SPP.Sebuah harapan yang sudah lama diidam-idamkan , Sekolah Indonesia bebas biaya.Para orang tua bisa bernafas lega karena Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan yang memberlakukan sekolah gratis, terutama pada sekolah negeri tingkat pendidikan dasa mulai SD sampai SMP.
Hal tersebut terwujud berkat adanya kenaikan jumlah biaya santunan BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di dalamnya termasuk sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), uang penerimaan siswa baru (PSB), biaya ujian sekolah dan juga BOS buku. Adapun perincian dana BOS yang akan diterima oleh tiap siswa adalah sebesar Rp. 400.000/ tahun untuk SD / SDLB di wilayah kota, Rp. 397.000/ tahun untuk SD/ SDLB di kabupaten. Sedangkan untuk siswa SMP/ SMPLB/ SMPT di kota Rp. 575.000/ tahun dan SMP/ SMPLB/ SMPT di kabupaten Rp. 570.000/ tahun.
Dengan BOS, orang tua siswa tak perlu bingung soal biaya. Angka putus sekolah akan berkurang, dan pendidikan pun akan lebih terfokus kepada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Siswa Sekolah Swasta Juga Bisa Bernafas Lega
Untuk siswa miskin yang belajar di sekolah swasta, juga tak perlu khawatir. Pemerintah juga telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah swasta, untuk mendata siswa yang kurang mampu dan membebaskannya dari punguntan biaya operasional sekolah dan tidak ada juga pungutan biaya yang berlebihan kepada siswa yang mampu.
Apa sih RSBI dan SBI?
RSBI adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, sedangkan SBI adalah Sekolah Bertaraf Internasional. Saat ini di Indonesia terutama di kota-kota besar, banyak sekolah-sekolah yang menyamakan kurikulumnya dengan kurikulum internasional. Dari segi fasilitas pun sudah disesuaikan dengan kualitas bertaraf internasional.
Siswa Senang Belajar, Guru Tenang Mengajar.
Pemberlakuan sekolah gratis bukan berarti penurunan kualitas pendidikan. Untuk itu bukan hanya siswa saja yang diringankan dalam hal biaya, namun kini para guru juga akan merasa lega dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan akan kesejahteraan guru. Tahun 2009 ini pemerintah telah memutuskan untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 31 tentang alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20%. Sehingga akan tersedianya anggaran untuk menaikkan pendapatan guru, terutama guru pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat rendah yang belum berkeluarga dengan masa kerja 0 tahun, sekurang-kurangnya berpendapatan Rp. 2 juta.
Biaya Seragam, Ekstrakulikuler dan Studitour-nya Bagaimana?
Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah. Sedangkan biaya yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memiliki biaya besar, seperti: studytour (karyawisata), studi banding, pembelian seragam bagi siswa dan guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. Dan pemungutan biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah. Serta tentunya pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut tidak memberatkan para siswa dan orangtua.
Ada Bantuan dari APBD, loh!
Semua pasti berharap terealisasinya pendidikan gratis. Agar anak-anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dasar 9 tahun dan dapat mengangkat martabat dan derajat bangsa kita. Bagaimana jika suatu waktu terjadi hambatan atau ada sekolah yang masih kekurangan dalam pemenuhan biaya operasionalnya? Tenang saja… karena pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kekurangannya dari dana APBD yang ada. Agar proses belajar-mengajar pun tetap terlaksana tanpa kekurangan biaya.
Sanksi Bagi Pelaku Penyimpangan Dana
Pemerintah Daerah akan memasyarakatkan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 ini. Dan akan bertindak tegas bagi yang melanggarnya serta memberantas para pelaku penyimpangan dana tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening tiap-tiap sekolah. Dan secara khusus pemerintah akan mengirim tim pengawas untuk memonitor dana tersebut.

Sumber : Kompas, 26 Februari 2005
www.resistbook.or.id


"ORANG miskin dilarang sekolah. Orang miskin dilarang sakit...!" ungkapan bernada sarkasme itu mencuat dalam sebuah diskusi bertema "Pendidikan Gratis bagi Semua Orang" di kantor Lembaga Penelitian Pengembangan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Jakarta, Selasa (22/2).
ITU merupakan refleksi keprihatinan atas sulitnya mewujudkan hak-hak dasar bagi semua warga negara. Hak dasar yang dimaksud adalah kesempatan memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan secara layak. Padahal, kedua hal itu teramanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen IV). Bahkan, hak mendapatkan pendidikan dasar gratis sembilan tahun (sekolah dasar-sekolah lanjutan tingkat pertama) juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Sindiran untuk melarang orang miskin sekolah berangkat dari fakta bahwa biaya pendidikan terus melangit. Sekolah negeri yang semula dibangun untuk memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat luas justru ikut-ikutan mematok uang pangkal dan berbagai jenis pungutan seperti halnya sekolah swasta. Dengan demikian, tidak semua anak usia sekolah mampu mengaksesnya, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Adapun sindiran untuk melarang orang miskin sakit berangkat dari kenyataan bahwa jaminan layanan kesehatan gratis sulit dinikmati oleh kaum miskin. Guna mendapatkan layanan kesehatan, kaum papa harus terlebih dulu menempuh prosedur bertele-tele. Paling tidak, harus ada surat keterangan miskin dari tingkat RT RW hingga kelurahan yang pengurusannya butuh waktu 1-2 hari. Sudah begitu, belum ada jaminan bahwa di rumah sakit kelas III sekali pun tidak ada pungutan.
Bayangkan, bagaimana risikonya kalau penyakit yang diderita sejenis demam berdarah atau kolera yang butuh penanganan secepat mungkin. Intinya, nasib orang miskin yang jatuh sakit ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Selain merepotkan dirinya, juga "dianggap" merepotkan orang lain. Jadi, jangan sampai sakitlah…!
SINDIRAN-sindiran dalam diskusi tersebut muncul karena dipicu oleh gagasan subsidi silang, terutama berkait dengan kompensasi pengalihan dana subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tengah dirancang menjelang kenaikan harga BBM tahun 2005 ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal, salah satu pembicara dalam diskusi tersebut, mengemukakan, subsidi silang merupakan solusi terbaik dalam memeratakan kesempatan mendapatkan layanan pendidikan di Tanah Air.
Alasannya, anggaran negara masih belum cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar bagi semua warga negara meski sektor pendidikan sudah mengambil porsi terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perhitungannya, di seluruh Indonesia terdapat sekitar 38,5 juta anak usia SD (6-12 tahun) dan usia SMP (13-15 tahun).
Mereka terdiri dari 25,6 juta anak usia SD (6-12 tahun) dan 12,8 juta anak usia SMP (13-15 tahun).
Mengacu pada data Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, untuk menanggung anggaran pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) anak-anak itu dibutuhkan dana paling kurang Rp 80 triliun.
Padahal, dalam tahun 2005 ini, misalnya, rencana alokasi sektor pendidikan dari APBN hanya sekitar Rp 25 triliun, atau sekitar 8-9 persen dari total APBN. Jika APBN yang totalnya sekitar Rp 300 triliun mau dialokasikan ke sektor pendidikan sebesar 20 persen-sesuai amanat konstitusi dan UU Sisdiknas-maka sektor lain tentu harus mengalah.
"Repotnya, persoalan seperti ini jarang dibicarakan dengan jajaran Departemen Keuangan selaku pihak yang lebih terkait dalam pengalokasian anggaran," kata Fasli seraya menegaskan bahwa tidak ada cara lain kecuali menerapkan pola subsidi silang. Dalam hal ini, orang kaya menyisihkan sebagian dananya untuk menopang pendidikan kaum miskin.
Menanggapi hal itu, Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya mengatakan, mestinya pemerintah tidak bergantung pada subsidi silang. Sebagai penyelenggara urusan negara, pemerintah harus punya tekad atau upaya gigih untuk menjalankan tuntutan konstitusi dan UU. Jika pendidikan disepakati sebagai jembatan memperbaiki harkat dan martabat manusia, pemerintah harus menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas.
Kalau keterbatasan anggaran negara selalu dikedepankan, kata Utomo, maka tujuh turunan anak-anak nelayan di Muara Angke dan orang-orang yang tidak punya penghasilan tetap lainnya bakal terus bergelimang kemiskinan. Bagi mereka, sekolah adalah sesuatu yang sangat mahal.
"Peluang mereka untuk melakukan mobilitas sosial secara vertikal hampir tidak ada," paparnya.
Dipikir-pikir, era ke depannya bukan hanya anak-anak nelayan, anak-anak buruh pabrik dan kalangan terpinggirkan itulah yang sulit memperbaiki status sosialnya. Bisa jadi, potensi mewariskan kemiskinan tujuh turunan makin lebar. Sebab, jumlah penduduk yang tidak sempat mendapatkan pelayanan pendidikan dasar bakal terus meningkat. Saat ini saja masih ada sekitar lima juta anak yang belum terserap SD-SMP.
ADA angin segar ketika Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Dedi Masykur Riyadi menyebutkan bahwa jumlah dana kompensasi BBM tahun ini akan meningkat 2-3 kali lipat dari jumlah tahun lalu.
Siswa SD dari keluarga tidak mampu bakal menerima Rp 20.000 per bulan atau Rp 240.000 setahun, naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Siswa SLTP bakal menerima Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 setahun (tahun lalu sebesar Rp 240.000 setahun).
Adapun siswa SLTA akan menerima Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta setahun (naik empat kali lipat dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 300.000).
Menjelang kenaikan harga BBM, hingga saat ini, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional masih terus melakukan kajian untuk mengoptimalkan penyaluran dana kompensasi subsidi BBM 2005 yang totalnya sekitar Rp 17 triliun. Menurut Dedi Masykur Riyadi, peningkatan jumlah subsidi disesuaikan dengan satuan pembiayaan (unit cost) per jenjang studi berdasarkan data dari hasil Sensus Sosial Ekonomi Nasional.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengklaim, subsidi yang diberikan kepada siswa miskin tersebut diklaim sebagai beasiswa.
Dicermati lebih jauh, sebetulnya masalah utama bukan pada dinaikkannya jumlah subsidi silang atau tersedianya beasiswa kepada anak-anak miskin. Sebab, bagaimanapun, subsidi silang hanyalah siasat mengalihkan tanggung jawab negara kepada warganya dengan cara mengharapkan penyediaan dana dari kalangan orang kaya ke orang miskin.
Yang utama adalah bagaimana pemerintah membuat mekanisme pembiayaan pendidikan yang baku tanpa berharap dari skenario kenaikan harga BBM. Apalagi, dana subsidi yang dijanjikan hanyalah sekadar untuk menutupi biayai sekolah per siswa dalam hitungan bulan yang berjalan. Maksudnya, hanya bisa menutupi sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) dan pungutan lain sejenis ujian.
Sementara pungutan uang pangkal, uang bangku, dan pakaian seragam yang sering kali menjadi "penghadang utama" siswa saat tahun ajaran baru tidak ikut diperhitungkan. Buktinya, dana kompensasi BBM yang dijanjikan itu baru akan mengucur setelah harga BBM dinaikkan bulan Maret nanti. Padahal, sekitar sembilan juta siswa SD-SLTA miskin yang disasar oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah telanjur mengeluarkan berbagai jenis ongkos di awal tahun ajaran baru.
Belum lagi, sejumlah persoalan sangat potensial muncul dalam penyaluran dana subsidi tersebut. Pengalaman menunjukkan, sejak dana kompensasi BBM digulirkan tahun 2002, tidak sedikit warga miskin yang tidak menerima dana tersebut.
Penyebabnya, terutama karena mereka tidak didata oleh aparat kelurahan. Kalaupun terdata, tidak ada jaminan bahwa mereka bakal menerima. Contohnya, tahun 2004 di SMA Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) Tebet, Jakarta Selatan, dilaporkan, jumlah siswa miskin mencapai lebih 30 dari orang. Yang menerima tidak sampai 15.
Artinya, tidak usah jauh-jauh menelisik daerah pelosok pedesaan dan wilayah kepulauan. Dalam wilayah ibu kota negara saja, potensi salah alamat subsidi bisa terbuka lebar.
Selain salah alamat, potensi penyalahgunaan manfaat subsidi juga terbuka lebar. Mengingat sasaran yang dituju adalah keluarga miskin, bukan tak mungkin dana untuk pembiayaan sekolah dibelanjakan untuk membeli beras.
Ditujukan langsung ke sekolah, juga tidak memberikan jaminan keamanan. Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah menerima laporan bahwa sebuah sekolah fiktif di Jawa Barat tahun lalu mengajukan nama-nama siswa penerima dana kompensasi subsidi BBM. Jadi, jangankan obyek siswanya, lembaga sekolah saja rawan dimanipulasi.
Sejauh ini, Depdiknas masih berpegang pada mekanisme yang sudah berjalan tiga tahun terakhir, yakni dana disalurkan langsung melalui rekening siswa. Penyalurannya menggunakan jasa PT Pos Indonesia maupun perbankan.
DARIPADA berharap dari skenario kenaikan harga BBM yang sarat pro-kontra itu, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengajukan solusi pembiayaan pendidikan berupa penerapan pajak progresif, seperti di negara-negara yang menganut welfare state. Dalam hal ini, negara memungut pajak setinggi-tingginya kepada orang kaya, lalu hasil pajak dikembalikan ke warga negara dalam wujud pelayanan publik.
Sektor pendidikan tentu saja harus ikut menjadi bagian dari pelayanan publik. Anak orang kaya dan miskin bersekolah gratis dalam lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam sektor kesehatan, mungkin bisa diterapkan asuransi kesehatan pada rumah sakit tingkatan generik bagi semua warga negara dengan prosedur yang sederhana.
Hanya saja, gagasan itu tentu tidak mudah diwujudkan jika negara ini yang masih sarat "kongkalikong" antara aparat kantor pajak dan obyek pajak. Sama tidak mudahnya jika aparat pemerintah belum menempatkan dirinya sebagai penyelenggara layanan publik alias lebih memosisikan dirinya sebagai orang yang dilayani.
Jadi, seperti apa pun model pembiayaan layanan publik yang dirancang, terutama sektor pendidikan dan kesehatan, tetap saja rawan penyimpangan jika tidak diawali dengan keteguhan komitmen pada semua pihak yang terkait.
Selama komitmen pelayanan itu tidak dikedepankan, lama- lama sindiran di awal tulisan sudah menjadi hal biasa, bukan lagi hal yang mengundang perenungan. Sungguh ironis jika orang miskin dilarang sekolah dan dilarang sakit. Artinya, di negeri ini tak ada tempat buat orang miskin, sementara negara tidak membuka ruang yang lebar bagi warganya untuk memperbaiki harkat hidup lewat pendidikan. (NASRULLAH NARA)
www.resistbook.or.id

Posted by fatchulfkip on September 28, 2008
Sekolah dalam Kondisi Dilematis?

Oleh: Fatchul Mu’in
www.fatchulfkip.wordpress.com

Terinspirasi oleh berita di Radar Banjarmasin, Sabtu, 26 Juli 2008 berjudul “Dikembalikan, Tapi Dipungut Lagi?”, saya mencoba untuk menulis artikel ini. Dalam artikel berita dikemukakan soal pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan. Konon, menurut ketentuan pungutan tanpa dasar yang jelas, dilarang. Sehingga, saya berasumsi bahwa sekolah, khususnya di Banjarmasin, dihadapkan pada dua pilihan yang sulit untuk dipilih. Sekolah menjadi serba salah. Sekolah mendapat “tekanan berat” dari berbagai arah. Memang, pelarangan tentu ada dasarnya. Namun, dalam melarangan adanya pungutan mustinya dibarengi kebijakan yang meringankan semua pihak (khususnya, sekolah dan orang tua siswa). Berikut ulasannya.
Sebagaimana dimaklumi selama ini, pendidikan terhadap anak bangsa ini menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah, masyarakat dan para orang tua. Tanggung jawab ketiga pihak itu tentu sudah dijalankan sesuai dengan porsi masing-masing. Secara khusus, sebagaimana yang saya ketahui dan alami ketika masih sekolah, tanggung jawab orang tua yang harus diemban oleh orang tua, salah satu di antaranya, adalah pemenuhan sumbangan yang berupa uang pangkal dan SPP. Sejauh yang saya ketahui, uang pangkal dan SPP ditentukan oleh pihak sekolah. Kini, sumbangan berganti nama (uang pengembangan dan iuran komite) dan ditentukan melalui “musyawarah” antara sekolah, komite sekolah dan para orang tua siswa. Kedua macam sumbangan sebenarnya setali tiga uang atau sama saja. Yakni, sama-sama merogoh kocek orang tua siswa.
Selama ini pula, tidak muncul persoalan berarti. Namun, dua tahun terakhir, ketika diwacanakan pendidikan murah atau kalau perlu gratis, sumbangan pendidikan memunculkan persoalan cukup pelik bagi sekolah. Sebab, konon kabarnya, kucuran dana operasional pendidikan di sekolah tak mampu untuk membiayai semua keperluan sekolah. Sementara, pihaknya tidak diperbolehkan memungut uang dari wali siswa secara sepihak. Pungutan uang sekecil apapun, tanpa melalui mekanisme musyawarah, akan diobok-obok oleh LSM dan disemprit oleh pihak-pihak berwenang. Pihak sekolah benar-benar berada dalam kondisi dilematis: memungut, salah; tidak memungut, tak ada duit.
Urusan finansial di sekolah tak bakal menjadi masalah bilamana pihak berwenang mengucurkan dana yang cukup guna operasionalisasi pendidikan di sekolah. Pertanyaannya: apakah pihak berwenang telah menyediakan dana yang cukup?.
Perlu sokongan dana
Ada sebuah ungkapan yang kurang lebih artinya: ingin sukses, berkorbanlah. Menggapai kesuksesan besar perlu biaya yang besar pula. Menginginkan pendidikan dengan mutu yang memadai tanpa pembedaan latar belakang ekonomi orang tua siswa, perlu sokongan dana yang memadai pula. Anggota masyarakat yang cukup berkemampuan dan menginginkan anak bangsa ini maju, tentu saja, diharapkan bersedia merogoh koceknya untuk penyelenggaraan pendidikan (via orang tua asuh atau lainnya). Orang tua yang berharap anaknya berhasil dalam belajar, sudah barang tentu, hendaknya melakukan hal yang sama. Pendek kata, segala sesuatu tanpa bea (baca: pengorbanan) hasilnya tak maksimal alias ala kadarnya.
Menurut informasi dari salah seorang Wakasek salah satu SMA favorit di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mengucurkan dana bantuan atau subsidi untuk pendidikan. Bantuan untuk siswa SMA (negeri/swasta) lebih kurang 50 % dari dana yang harus dibayar; SMP (negeri/swasta) dan SD (negeri/swasta) mungkin saja gratis bila dana bantuan cukup untuk operasionalisasi pendidikan. Bila dana bantuan ternyata kurang, maka kekurangan itu dimusyawarahkan antara sekolah, komite sekolah dan wali siswa. Dalam musyawarah, ditetapkan sumbangan sukarela tapi mengikat. Besaran sumbangan sukarela ini tidak sama antara orang yang satu dengan lainnya. Tidak dipukul rata. Orang tua/wali siswa diharapkan memberikan subsidi silang kepada orang tua/wali siswa kurang mampu. Agak rumit memang, namun hal itu dapat dilakukan.
Ini berarti penyelenggaraan pendidikan di sana tak mengalami masalah dalam pembiayaan, sebab pemerintah setempat menyokong dana kepada sekolah. Sokongan dana ini pada gilirannya akan meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung. Pembiayaan penyelenggaraan tetap saja seperti biasa, bahkan bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, namun pihak sekolah disokong dana yang memadai. Pak walikotanya memenuhi janji untuk meringankan beban masyarakat dalam pendidikan. Namun demikian, sebagaimana dituturkan oleh Wakasek itu, pendidikan gratis-tis itu hal yang tak mungkin. Semua pihak, khususnya orang tua siswa, harus menanggung sebagian dari biaya pendidikan. Mana ada yang gratis sekarang ini.
Di kota ini?. Kayaknya, kebijakan seperti itu koq belum terdengar. Yang terdengar selama ini, tak boleh ada pungutan dalam penerimaan siswa baru (PSB); setelah PSB selesai, tak boleh ada pungutan dari orang tua/siswa dalam bentuk apapun sebelum ada musyawarah antara sekolah, komite sekolah dan wali siswa. Banyak pengelola pendidikan di sekolah berada di bawah bayang-bayang ketakutan. Berani melakukan pungutan, harus siap terkena semprit. Sampai-sampai, menyediakan tetek bengek atribut sekolah, seragam dan lain-lain perlu dilengkapi dengan surat pernyataan yang berbunyi: “Saya memesan/membeli barang tersebut atas kemauan sendiri, tanpa ada paksaan dari pihak manapun” yang ditandatangani oleh siswa dan walinya. Ini refleksi dari ketakutan yang luar biasa!. Saya kira semua kita tahu, atribut dan seragam sekolah (khusus baju batik, topi, kaos kaki, kerudung yang tak ada di pasaran) dari dulu disediakan oleh sekolah. Sebentar lagi, heboh soal pengadaan buku mungkin terjadi lagi. Kita tunggu reaksi apa yang bakal muncul?
Tidak baik memang, membanding-membandingkan dengan pihak/kota lain. Namun, perlu juga kita memperhatikan kiprah pihak lain dan bila beberapa hal di antaranya patut diadoptasi, kenapa tidak?. Kita seringkali mendengar istilah studi banding. Sejumlah anggota dewan, pengelola sekolah, atau dosen/mahasiswa melakukan studi banding ke wadah orang. Apa gunanya studi banding? Ya itu tadi, kalau kita dapati hal-hal bagus di wadah orang, kita manfaatkan untuk membangun di wadah kita. Kiranya, perlu juga mengintip penyelenggaraan pendidikan di kota dari provinsi tetangga itu.
Pungutan dilarang
Pelarangan terhadap sesuatu pasti didasarkan pada perilaku menyimpang yang terjadi selama ini. Untuk mengeliminir (setidak-tidaknyanya, meminimalisir) perlu dilakukan pelarangan. Ini kebijakan yang perlu dihormati. Karena, sekecil apapun, pungutan, misalnya, tetap saja melanggar ketentuan. Bila pungutan uang pengembangan dan iuran komite harus didasarkan pada musyawarah, hendaknya sekolah tidak coba-coba memungut sebelum ada kesepakatan dalam musyawarah. Kegiatan musyawarah untuk menentukan besaran uang sumbangan, hendaknya didasarkan pada rencana kegiatan/pengeluaran/pembiayaan yang realistis dan bermuara pada peningkatan mutu pembelajaran.
Insentif boleh saja tinggi. Namun, insentif tinggi harus dibarengi dengan tingkat pelayanan yang sepadan. Rencana anggaran untuk pengadaan/peningkatan fasilitas boleh saja besar. Namun, anggaran yang besar itu harus direalisasikan sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan. Dengan jalan itu dan hanya dengan jalan itu, anggaran pendapatan dan belanja sekolah akan mengantarkan pembelajaran bermutu dan pada gilirannya anak didik bisa memperoleh layanan pendidikan yang memuaskan. Proses bagus dan hasil maksimal. Konsekuensi logisnya, damai di sekolah dan damai di masyarakat; damai guru dan damai siswa. Pendek kata, tiada kecewa di sana dan tiada gerutu di sini. Di sana-sini, yang ada adalah kepuasaan semua pihak. Alangkah indahnya bila sebuah sekolah mampu menciptalan kondisi itu.
Soal buku pelajaran
Setiap awal tahun pelajaran, para orang tua/wali siswa sering dipusingkan dengan pengadaan buku-buku pelajaran. Mereka diwajibkan menebus buku-buku pelajaran. Sempat ada pelarangan terhadap guru/sekolah merangkap sebagai penyedia buku-buku pelajaran. Sejumlah guru takut menjual buku pelajaran yang diasuhnya. Sehingga, mereka hanya mewajibkan anak didik memiliki buku itu. Tetapi ternyata, ada sejumlah orang tua siswa pusing ketika membeli sendiri di toko buku. Sebab, buku-buku yang dimaksud ternyata tidak selalu tersedia di toko buku tertentu. Pendek kata, dia harus pergi dari toko buku yang satu ke toko yang lain. Ternyata, ongkos yang harus dikeluarkan lebih besar ketimbang ujungan yang diterima oleh bapak/ibu guru. Tak salah-salah amat, bila kita membantu bapak/ibu guru. Biarkanlah beliau ikut menyalurkan buku pelajaran yang ditawarkan oleh penerbit atau pihak manapun.
Diakui atau tidak, buku pelajaran itu penting dalam serangkaian proses pembelajaran. Sekarang bukan zamannya lagi kita menerapkan sistem catat, sebab bahan yang dicatat telah tersedia. Sehingga, pengadaan buku pelajaran menjadi sebuah keharusan. Dalam hal ini, bila guru/sekolah menjadi penyedia buku-buku pelajaran, seyogyanya pihaknya mengatur cara pembayaran sedemikian rupa sehingga kelak tidak memberatkan siswa/orang tua siswa yang kurang mampu.
Untuk keperluan jauh ke depan, bila pembelajaran menekankan pada proses sesuai dengan tuntutan kurikulum dan ditunjung buku/referensi memadai, maka dalam menempuh ujian nasional para siswa tidak perlu lagi diantarkan, sebagaimana disinyalir selama ini, dengan cara-cara yang tidak mendidik. Hendaknya, para guru/sekolah tidak dihadapkan pada kondisi dilematis.
Penutup
Upaya meringankan masyarakat dalam pendidikan hendaknya tidak hanya didasarkan pada niat/keinginan belaka; harus ada tindakan nyata. Pendidikan perlu biaya. Bila pihak berwenang ingin meringankan biaya pendidikan, tindakan nyata yang semestinya ditempuh adalah memberikan sokongan dana. Dan, masyarakat cukup mampu perlu diminta partisipasinya melalui orang tua asuh, memberikan sokongan dana lebih dari yang ditetapkan atau memberikan donasi dengan cara lain. Dengan cara itu, beban masyarakat kurang mampu akan menjadi lebih ringan. Komitmen semua pihak perlu dibangun, khususnya dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan. Setelah dana tersedia, sekolah hendaknya berkomitmen untuk benar-benar memanfaatkan dana itu untuk kepentingan penyelenggaran pendidikan. Bagaimana menurut anda?
(Penulis: Staf Pengajar FKIP Unlam Banjarmasin fatchulfkip.wordpress.com)

Judul: DANA PENDIDIKAN DI AMERIKA SERIKAT
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian SISTEM PENDIDIKAN / EDUCATION SYSTEM.
Nama & E-mail (Penulis): Drs. H. Agus Ruslan, M.MPd
Saya Mohon Pilih di Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ma'arif Bandung Topik: PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Tanggal: 2 Juni 2007
www.re-searchengines.com

Dana Pendidikan di Amerika SerikatPendidikan di Amerika Serikat merupakan kegiatan besar. Sejak tahun 1990, $ 215 milyar telah dikeluarkan setiap tahunnya untuk pendidikan umum. Kebutuhan biaya sekolah pertumbuhannya lebih cepat daripada inflasi, sehingga sekolah menghadapi permasalahan keuangan yang serius, Anggota Badan Sekolah, yang terdiri dari orang-orang yang sangat memahami masalah keuangan sekolah, menetapkan 'kurangnya dukungan keuangan' sebagai masalah utama dari lima permasalahan yang meraka hadapi, tiga diantaranya berhubungan dengan biaya sekolah (kurangnya sumber keuangan, fasilitas yang overcrowded dan peningkatan pajak properti). Ada tiga sumber utama dukungan anggaran untuk sekolah umum, yaitu dana dari pemerintah lokal, state dan federal. Biaya pendidikan dari pemerintah federal sejak tahun 1929 cenderung terus meningkat dari 0,4% menjadi 9,3% pada tahun 1981 dan menurun menjadi 6,2% tahun 1991, sedangkan dukungan biaya dari pemerintah negara bagian cenderung terus meningkat dari 19,29% pada tahun 1929 menjadi 49,3 % pada tahun 1991, sedangkan dukungan dari pemerintah lokal pada awalnya persentasenya tinggi yaitu 82,7% tetapi terus menurun mencapai 44,5% pada tahun 1991. Sebagaimana tabel berikut ini : SUMBER PAJAK UNTUK PENDAPATAN SEKOLAH Kegiatan sekolah umum bergantung terutama pada pendapatan yang dihasilkan dari pajak, khususya pajak properti pada level lokal, pajak penjualan dan pendapatan pada level negara bagian. Masyarakat umum menerima pajak apabila : 1. Pajak tidak menyebabkan distorsi ekonomi (perubahan perilaku ekonomi dalam pola belanja atau relokasi bisnis, industri dan penduduk). 2. Pajak harus equitable (memperhatikan kemampuan wajib pajak). 3. Pajak harus memberi kemudahan (pajak dikumpulkan dengan biaya yang rendah bagi wajib pajak dan pemerintah) 4. Pajak harus responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi. PENDANAAN LOKAL UNTUK SEKOLAH UMUM Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, kontribusi pemerintahan lokal terhadap pendanaan sekolah telah menurun pada beberapa dekade terakhir, sedangkan kontribusi dari pemerintah negara bagian meningkat. Walaupun demikian, dana dari pemerintah lokal tetap merupakan bagian penting dalam pendanaan sekolah. Pajak Properti Pajak properti merupakan sumber utama pendanaan untuk sekolah lokal, yang perhitungannya dikaitkan dengan nilai jual objek pajak dan pajak penjualan. Pajak properti tidak selamanya mudah untuk dikumpulkan tergantung pada efisiensi dari departemen pajak di pemerintahan lokal. Pajak dan Biaya Lokal lainnya Untuk menambah dana, selain dari pajak properti, sekolah lokal dapat mengumpulkan pendanaan melalui pajak pemasukan khusus dan pajak-pajak atau biaya lainnya, misalnya menarik biaya dari fasilitas dan layanan yang digunakan, seperti pelayanan bis, buku teks, aktivitas atletik, rekreasi, dan kegiataan setelah sekolah Sumber Lokal dan Keragamannya Meskipun mendapat bantuan dari pemerintahan negara bagian dan federal, beberapa sekolah lokal kurang mampu mendukung biaya pendidikan. Suatu sekolah yang lokasinya di daerah yang kaya dengan dasar pajak yang tinggi dapat menghasilkan lebih banyak pendanaan dibandingkan sekolah di wilayah miskin. Walaupun permasalahan keuangan mempengaruhi banyak wilayah pedesaan dan kota/kabupaten, permasalahan keuangan terbesar biasanya terjadi pada kota besar yang dikenal dengan istilah "municipal overburden" (Tuntutan keuangan yang keras pada masyarakat karena kerapatan populasi dan income masyarakat yang rendah), sehingga kota besar tidak dapat menyediakan persentase pendanaan yang tinggi dari pajak untuk sekolah dibandingkan yang dapat disediakan oleh wilayah pedesaan dan kota/kabupaten. Sekolah-sekolah di kota harus mengeluarkan lebih banyak sumber dana pendidikan per siswa dibandingkan sekolah-sekolah di desa. Sekolah di perkotaan memerlukan biaya untuk kerusakan, biaya makan siang, biaya ansuransi dan biaya perawatan yang lebih besar Biaya negara bagian untuk sekolah umum. Negara memiliki tanggungjawab terhadap sekolah umum. Setiap tahun memberi dukungan dan tanggungjawab kepada sekolah lokal. Ini merupakan tanggungjawab negara terhadap pendidikan anak dan remaja. Sejak beberapa sekolah lokal mendapat masalah dalam biaya pendidikan. Negara bagian memberikan tanggungjawab dan mengambil alih pembiayaan sekolah. Sumber penghasilan negara bagian. Pajak penjualan dan pajak pribadi merupakan dua sumber utama penghasilan negara. Sejak negara membiayai 60 % biaya pendidikan , dua pajak ini yang sangat mendukung pendidikan umum. Pajak penjualan secara administrasi pengumpulannya lebih mudah. Permasalahan timbul bila penjualan terjadi antara negara bagian, sebab negara bagian satu tidak mau membayar pajak penjualan ke negara bagian lain. Pajak penghasilan pribadi merupakan sumber penghasilan terbesar kedua, pada tahun 90 menhasilkan 31 % dari total penghasilan pajak negara bagian. Semestinya pajak pendapatan tidak menyebabkan "Economic Distortions" . Pajak yang tinggi bukan jalan keluar untuk memberikan hak keadilan. Secara teori pajak penghasilan merupakan refleksi dari pendapatan pembayar pajak dan kemampuan untuk membayar. Jenis pajak lain diperoleh dari pajak bahan bakar kendaraan, pajak minutan keras, pajak tembakau, pajak pesangon, pajak perusahaan. Sumber lain juga diperoleh dari pajak lotere di 9 negara bagian ( Calofornia, Florida, Ilonius, Michigan, Montana, New Hampshire, New Jersey, New Cork, dan Ohio). Kemampuan Negara Bagian Untuk Membiayai Pendidikan Sebagian relajar lebih beruntung dari pelajar lainnya. Masing-masing negara bagian berbeda dalam type dan kualitas pendidikan yang diterima anak didik. New Jersey, dan New York penyediaan anggaran pendidikan sekitar $ 8.000 per siswa pertahun pada tahun 1990-91, Alaska mendekati $ 7.000. Untuk melihat jumlah biaya pendidikan masing-masing negara bagian, dan kontribusi dari pemrintah pusat, dan yang disediakan local dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : BANTUAN PEMERINTAH PUSAT UNTUK SEKOLAH DISTRIK LOKAL Negara bagian menggunakan empat metode dasar untuk membiayai pendidikan publik. Beberapa negara bagian memiliki strategi keuangan dengan kombinasi metode. 1. Model Flat Grant Merupakan metode tertua, paling sederhana dan paling tak seimbang dalam pembiayaan sekolah. Bantuan negara kepada sekolah distrik lokal berdasarkan suatu jumlah tertentu yang dikalikan dengan jumlah siswa. 2. Foundation Plan Merupakan pendekatan yang paling umum, tujuannya adalah untuk menjamin suatu pengeluaran minimum tahunan per siswa untuk semua sekolah distrik di negara bagian. 3. Power-equalizing Plan Banyak negara bagian yang mulai mengadopsi beberapa bentuk dari rencana terbaru. Negara bagian membiayai suatu persentase pengeluaran dari sekolah lokal dalam ratio kebalikan terhadap kekayaan distrik. 4. Weighted student Plan Para siswa weighted secara proporsi pada karakteristik spesial mereka (cacat dll) atau program khusus (bilingual dll) untuk menentukan biaya pendidikan per siswa. Pengadilan dan Perbaikan Keuangan Sekolah Usaha mengunakan pembiayaan negara bagian untuk meratakan kesempatan pendidikan diantara sekolah distrik dalam negara begian, telah didukung oleh keputusan pengadilan yang merubah secara fundamental pembiayaan pendidikan publik di kebanyakan negara bagian. Keputusan tahun 1971 di Serrano v. Priest secara radikal merubah pola California dalam mengalokasikan biaya pendidikan. California bergantung pada pajak kekayaan lokal untuk mendukung sekolah-sekolah, dan penuntut berpendapat bahwa sistem keuangan ini dihasilkan pada perbedaan unkonstitutional dalam pengeluaran antara sekolah distrik kaya dan miskin.Pengadilan Tinggi California menyetujui, menyatakan hal berikut ini: "Kami telah memutuskan bahwa....Skema keuangan (California) mendiskriminasikan yang miskin karena ia membuat kualitas dari pendidikan anak-anak sebagai suatu fungsi dari kekayaan dari orangtuanya dan sekelilingnya". Dengan mengikuti keputusan Serrano, lebih dari 30 kasus yang mirip berhasil diselesaikan di negara bagian lainnya. Salah satunya adalah kasus San Antonio Independent School District v Rondriguez, yang dibawa ke Pengadilan Tinggi Amerika Serikat setelah pengadilan federal menyatakan bahwa penataan keuangan sekolah di Texas unkonstitusional. Kemudian Pengadilan Tinggi pada tahun 1973 menyatakan bahwa perbedaan pengeluaran didasarkan perbedaan pajak kekayaan lokal diantara sekolah distrik dalam suatu negara bagian tidak unkonstitusional dibawah konstitusi federal tetapi unskonstitusional dibawah konstitusi negara bagian tergantung pada situasi dan peraturan hukum di negara bagian tersebut. Keputusan Rondriguez menempatkan isu inequities dalam keuangan sekolah ditangan pengadilan negara bagian dan legislatif. Lebih dari 25 negara bagian telah memperbaiki aturan keuangan sekolah mereka sejak kasus Rondriguez ini. Dari sejumlah kasus dan debat yang ada terdapat isu equity-kepercayaan bahwa siswa di sekolah distrik miskin "memiliki hak kesempatan pendidikan yang sama". Beberapa kritik mengenai perbaikan keuangan sekolah telah menyatakan bahwa 'uang saja' akan membuat perubahan yang kecil dalam kualitas pendidikan; penelitian selama 25 tahun menunjukan bahwa uang tidak selalu berhubungan dengan peningkatan pendidikan, yang terpenting adalah komitmen dan tanggungjawab dari para siswa, guru dan orangtua. DANA PENDIDIKAN FEDERAL Sampai pertengahan abad ke-20, pemeintah federal hanya memberikan perhatian yang kecil terhadap pembiayaan pedidikan di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan kepercayaan bahwa pemerintah federal seharusnya tidak mempunyai kewajiban terhadap pendidikan dan pendidikan merupakan tanggungjawab negara bagian. Tetapi bukan berarti tidak ada pengaruh federal terhadap pendidikan Amerika. Hukum nasional dan program-program federal memiliki pengaruh signifikan dalam hal pengembangan pendidikan. Berikut ini akan dibahas keutamaan dari program ini, tetapi yang harus di ingat adalah program-program ini dan pelaksanaannya tidak terkoordinasi, mereka bukan bagian dari penyusunan rencana national untuk pendidikan. SEJARAH BANTUAN FEDERAL UNTUK PENDIDIKAN Bantuan untuk sekolah dan perguruan tinggi. Peraturan Northwest pada 1785-1787 adalah contoh pertama mengenai peranan federal dalam pendidikan. Sebagai dampak dari peraturan ini, 39 negara bagian menerima lebih dari 154 juta hektar tanah untuk sekolah. Program kedua dari pemerintah federal untuk pendidikan yang dikenal dengan Morril Act pada tahun 1862. Federal meminjamkan tanah yang di set untuk masing-masing negara bagian dengan ketetapan bahwa income dari penjualan atau penyewaan tanah ini dapat digunakan untuk membangun perguruan tinggi untuk studi agrikultur dan teknik. Morril Act menujukkan bahwa pemerintah federal akan bergerak dalam pendidikan untuk kesejahteraan negara; hal ini menandai dimulainya pengaruh federal yang penuh arti dalam pendidikan tinggi. Pendidikan pariwisata. Fase ketiga dari aktivitas federal dalam pendidikan publik adalah bantuan kondisional untuk tujuan yang sangat khusus pada sekolah menengah publik. Seperti Smith-Hughes Act pada tahun 1917 yang menyediakan bantuan keuangan untuk pendidikan pariwisata, ekonomi rumah tangga dan pendidikan agrikultur. Hal ini terus berlanjut dengan aksi lainnya antara tahun 1929 dan 1984. Legaslasi 1984 yang disebut Perkins Vocational Education Act, melanjutkana pendanaan untuk orang-orang cacat, orangtua tunggal. Relief Acts. Fase keempat dari aktivitas federal berlangsung sepanjang Great Depression. Ketertarikan federal mengenai sekolah pada saatu itu hanya insidental terhadap perhatian yang besar mengenai kesejahteraan bagi kaum muda pengangguran usia 16 sampai 25. Untuk mengatasi masalah ini dibentuk Civilian Conservation Corps (CCC) untuk pendidikan dan pelatihan pariwisata di tahun 1933. Hampir sebagian dari kaum muda yang bergabung tidak selesai sekolah dan beberapa diantaranya buta huruf. Program lainnya pada masa great depression adalah National Youth Administration (1935) yang meyediakan kesejahteraan dan program-program pelatihan serta bantuan dan untuk melanjutkan sekolah. Federal Emergency Relief Administrtion (1933) yang mengalokasikan dana untuk guru-guru pedesaan; Public Works Administration (1933) dan Works Progress Administration (1935), keduanya menyediakan uang federal untuk konstruksi dan perbaikan sekolah. War Acts. Fase kelima dari aktivitas federal berlangsung sepanjang Perang Dunia II dan pertengahan setelah perang berakhir (postwar). Lanham Act (1941) menyediakan bantuan untuk konstruksi dan perawatan sekolah lokal di wilayah tinggal personel militer atau tempat dimana mereka melaksanakan tugas federal. Occupational Rehabilitation Act (1943) menyediakan pendidikan dan pengawasan pekerjaan pada veteran cacat. Servicemen's Readjusment Act (1944) yang umum disebut G.I.Bill, meyediakan dana untuk pendidikan bagi veteran dan ratusan ribu orang Amerika yang tidak mampu untuk melanjutkan sekolah lanjutan atau sekolah pelatihan khusus. G.I. Bill adalah faktor utama dalam pertumbuhan dan pengembangan perguruaan tinggi Amerika. Perang Dingin dan Soviet muncul di Sputnik tahun 1957 meningkatkan tekanan untuk sekolah warga Amerika yang lebih baik dan pendanaan federal. Hal ini menuju fase keenam dari legislasi pendidikan federal, khususnya National Defense Education Act (NDEA) tahun 1958. Aksi ini menyatakan pentingnya pendidikan untuk ketahanan nasional, dan pendanaan yang meningkatkan keamanan negara.dan mengembangkan sumber mental serta keahlian teknik bagi kaum muda. Aksi yang besar ini mendorong peningkatan pelatihan dalam ilmu pengetahuan, matematika, bahasa asing dan pelajaran penting lainnya. Bantuan Federal Terkini Untuk Pendidikan Tahun 1980an membawa suatu konservatisme baru pada level federal dan pengeluaran federal untuk pendidikan turun pada awal tahun yang disebabkan oleh inflasi Pada pertengahan dekade pengeluaran federal naik lagi, walalupun persentase kontribusi yang diberikan federal menunjukan nilai yang lebih kecil dari total keuangan sekolah. Selama tahun 1980an metode pendanaan sekolah juga dirubah. Categorical grants (dana untuk kelompok dan tujuan khusus) diberikan kepada block grants (dana untuk tujuan umum tanpa kategori yang ditentukan). Categorical grants merupakan bentuk yang penting dari peran serta federal dalam pendidikan selama tahun 1970an, tetapi federal Consolidation Education and Improvment Act (ECIA) pada tahun 1981 mengganti Categorical grants dengan block grants. Perubahan ini merupakan bagian dari federalisme baru, pergeseran tanggungjawab untuk banyak program sosial dan pendidikan federal dari pemerintah nasional ke pemerintah negara bagian. Keuntungan dari pendekatan block grants dalam program pendidikan adalah berkurangnya paperwork yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan (grant) atau dengan kata lain, prosedur dan administrasinya lebih sederhana. Selain itu block grants juga meningkatkan peran administrator lokal dalam menentukan bagaimana penggunaan dari sumber ini. Pada sistem yang lama terjadi kompetisi dalam mendapatka grant dari federal, dan beberapa tidak memiliki skill yang cukup dalam prosesnya, dengan sistem yang baru dapat mengurangi kompetisi diantara distrik. Kritik yang dinyatakan adalah negara bagian telah gagal untuk mejalankan beberapa program yang telah dibiayai oleh federal. Banyak negara bagian memilih untuk mendistribusikan dana ke sekolah lokal per anak daripada berdasarkan kebutuhan yang diperlukan. Berdasarkan hal ini maka perhatian lebih ditujukan pada jenis kontribusi block grants pada sekolah lokal dan cara pendistribusian dan dari negara bagian ke level sekolah lokal. Saat ini, sekolah di perkotaan menggunakan uang bantuan ini untuk program membaca dan bahasa, sedangkan sekolah di pedesaan cenderung menggunakan uang untuk buku-buku dan material seperti komputer. KECENDERUNGAN KEUANGAN SEKOLAH Kecenderungan terbaru mempengaruhi keuangan sekolah, persamaan kesempatan sekolah bukan lagi satu-satunya pusat perhatian. Semboyan saat ini adalah educational excellence, efficiency, performance, accountibility and productivity. Para pendidik diminta untuk menunjukan hubungan antara peningkatan pengeluaran dengan pencapaian siswa. Perlawanan Pembayar Pajak Dimulai pada akhir 1970an, suatu pemberontakan pajak terjadi, pergerakan ini menyebabkan perbaikan keuangan sekolah. Pergerakan Akuntanbilitas Walaupun pengertian dari akuntabilitas beragam, pada umumnya istilah ini mengacu pada bentuk bahwa guru, administrator, anggota badan sekolah dan bahkan siswa harus bertanggungjawab terhadap hasil dari usaha mereka. Para guru harus memenuhi beberap standar kompetensi dan sekolah harus memikirkan metode yang berhubungan dengan pengeluaran outcome. Pergerakan akuntabilitas terjadi karena beberap faktor. Tahun-tahun terakhir, banyak orang tua yang menyadari bahwa sekolah diperlukan untuk sukses. Karena biaya pendidikan telah naik, orangtua menuntut untuk mengetahui apa saja yang mereka bayar. Wajib pajak pada umumnya berharap tanggungjawab pendidik terhadap outcome dari pengajaran dan konsekuen terhadap setiap program sekolah. Seringkali, fokus utama adalah guru. Trend pengujian guru dan prospektif guru merupakan bagian dari pergerakan. Semua orang setuju bahwa setiap orang, dalam bidang pendidikan maupun bidang lainnya, harus akuntable dalam pekerjaannya. Ketakutan para pendidik adalah sedarhana bahwa nantinya kosep akuntabilitas menempatkan tanggungjawab hanya pada guru dan tidak mempedulikan peranan orangtua, komunitas tempat tinggal, anggota badan sekolah, wajib pajak dan para siswa itu sendiri. Kredit Pajak Biaya Kuliah Pertumbuhan kredit pajak biaya sekolah telah menjadi suatu barometer mengenai ketidakpuasan terhadap sekolah umum. Kredit pajak biaya sekolah menijinkan orang tua untuk menuntut pengurangan pajak sebagai bagian dari biaya sekolah yang mereka bayar untuk mengirim anak mereka ke sekolah swasta. Debat mengenai kredit pajak biaya kuliah untuk siswa nonpublik telah menjadi bahan pembicaraan dan emosional. Pihak opponent berpendapat bahwa kredit tersebut akan menyebabkan dukungan unkonstitusional terhadap sekolah, membantu kaum kaya, merusak sistem sekolah publik dengan mendukung dan mendorong perpindahan siswa ke sekolah non-publik, dll. Sedangkan piha pendukung kredit pajak biaya kuliah berpendapat bahwa kredit ini tidak unkonstitusional dan tidak akan mengurangi penghasilan federal. Mereka juga berpendapat kredit pajak ini akan menyediakan kesempatan yang luas bagi siswa untuk menghadiri sekolah di luar kota. Kredit ini juga mungkin akan mengurangi isolasi rasial dan sosial-ekonomi. Voucher Pendidikan dan Pilihan Sekolah Penggunaan voucher pendidikan adalah kecenderungan lainnya yang berhubungan dengan perbaikan keuangan sekolah. Dibawah sistem voucher, orang tua dari anak usia sekolah diberikan voucher atau bantuan terhadap biaya sekolah anak mereka. Seperti halnya, kredit pajak biaya pendidikan, voucher mewakili kurangnya kepercayaan publik kepada sekolah umum dan menstimulasi kontroversi yang mirip. Organisasi pendidikan seperti NEA dan AFT memandang bahwa baik voucher maupun kredit pajak akan meningkatkan pemisahan atau pembagian publik berdasarkan garis sosial-ekonomi dan mengurangi dukungan keuangan bagi sekolah umum. Penghematan Anggaran Belanja Sekolah Karena persaingan tuntutan untuk akntabilitas uang publik dan menurunnya kemampuan orang tua , maka dilakukan penghematan biaya pendidikan. Prinsip penghematan yaitu memperkecil berbagai hal, dapat kita lakukan dalam penghematan di sekolah publik. Melalui upaya : 1. Ukuran kelas Walaupun banyak komentar yang mengatakan bahwa ukuran kelas (jumlah siswa) yang baik adalah kelas kecil, tetapi dengan alasan ekonomi, kita dapat terapkan kelas dengan ukuran rata-rata. Karena berdasarkan penelitian dikatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara kelas besar dan kelas kecil, kecuali dalam metoda pengajarannya. 2. Moderinisasi bangunan tua Daripada membangun sekolah baru, lebih baik jika melakukan perawatan dan modernisasi terhadap bangunan tua. 3. Sekolah yang lebih kecil Sekolah yang besar, dengan kafetaria yang luas, auditorium, gymnasium akan menghabiskan banyak untuk listrik, ansuransi dan perawatan. 4. Pemberhentian sementara guru Bagi sekolah yang mengalami penurunan pendaftaran siswa, maka pemberhentian sementara guru dapat dilakukan. 5. Pengurangan tenaga administratif Pengurangan tenaga administratif karena alasan budget, akan lebih baik dari pada pengurangan tenaga pengajar. Karena ditemukan data bahwa 5% sekolah distrik dapat beroprasi dengan perbandingan tenaga administratif/siswa = 1 : 1.000 6. Mengurangi biaya energi Permasalahan Infrastruktur dan Lingkungan Sekolah Infrastruktur atau fasilitas dasar fisik sekolah di Amerika rusak lebih cepat daripada perbaikannya. Sekolah-sekolah di kota memiliki permasalahan infrastruktur yang paling besar karena mereka yang tertua dan faktor industri. Lingkungan yang berbahaya di lingkungan sekolah adalah permasalah yang penting. Sebagai contoh, Enviromental Protection Agency (EPA) telah meminta pemerintah dan pemilik properti komersial, termasuk sekolah distrik, untuk membersihkan gedung dari asbestos yang terdapat di dinding dan lantai; dan gas radon, gas ini dapat menyebabkan kanker paru-paru, biasanya dari batu-batu dan kayu pembuatan gedung. Selain itu kualitas udara lingkungan juga harus diperhatikan dan bidang elekromagnetik. Budget sekolah harus disisihkan pada permasalahan lingkungan dan infrastruktur seperti diatas.

Rabu, 15 April 2009 | 17:02 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Universitas Indonesia (UI) memperoleh dana riset tahun 2009 dari sumber internal (pendanaan dari UI) maupun eksternal (luar UI) sebanyak Rp 33,3 miliar. Ini meningkat Rp 10 miliar dari dana pada tahun 2008 yang sebesar Rp 23,3 miliar.

Melalui Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), UI mengelola anggaran yang secara signifikan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, kata Wakil Kepala Humas UI, Devie Rahmawati, di Depok, Rabu.

Menurut dia, daya saing dan kemandirian bangsa dalam merespons globalisasi dunia salah satunya bertumpu pada pengembangan riset dan teknologi. Ia mengatakan, riset ilmiah akan melahirkan pengetahuan baru yang memperkaya pendidikan, kebudayaan, kemajuan teknologi, serta kesejahteraan ekonomi.

Namun, selama ini kontribusi sains dan teknologi bagi kebesaran bangsa belum memberikan hasil yang optimal. Ini tecermin dari masih rendahnya peringkat Indeks Pembangunan Manusia (Growth Competitive Index) Indonesia, yaitu peringkat 54 dari 55 negara pada 2006. Indeks Pembangunan Manusia mengukur daya kompetisi negara yang menggunakan parameter lingkungan ekonomi makro, perkembangan lembaga publik, dan inovasi teknologi.

Selanjutnya Business Competitive Index, yang mengukur daya saing bisnis berdasarkan parameter sofistikasi strategi dan operasi perusahaan serta kualitas lingkungan bisnis nasional, Indonesia berada pada peringkat 58 pada tahun 2006, sedangkan Singapura peringkat 3.

Lebih lanjut Devie mengatakan, setelah berhasil meningkatkan budaya riset pada tahun 2004-2007, UI berupaya keras terus meningkatkan kualitas riset pada tahun 2008-2012.

Dengan demikian, lanjut dia, diharapkan UI dapat mencapai target menjadi universitas riset yang disegani di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2011.

Riset unggulan UI terbagi atas lima bidang yaitu information and communication technology (ICT), nano science and technology, genome technology, indigenous studies and policy studies. Sedangkan riset utama terdiri atas 3 rumpun ilmu yaitu ilmu kesehatan, ilmu sains dan teknologi, serta ilmu sosial dan humaniora.

Hasil-hasil riset unggulan UI dikemas dalam buku Kumpulan Abstrak Diperluas RUUI 2008 yang diterbitkan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) UI. Universitas Indonesia sebagai perguruan tinggi tertua di Indonesia, secara konsisten berkomitmen untuk menempatkan diri di titik terdepan pengembangan ilmu.

Indikator tertinggi dari karya semacam itu adalah publikasi karya di Jurnal Internasional yang berpengaruh serta penghargaan Nobel. Potret determinasi UI dalam memajukan dunia riset dapat ditelisik lewat alokasi dana riset yang dikelola UI baik dari sumber internal maupun eksternal, katanya.

WAH
Sumber : Antara

Sumber: Kompas.Com
http://sains.kompas.com/read/xml/2009/04/15/17022324/
Dana.Riset.UI.Tahun.Ini.Naik.Rp.10.Miliar

IMAN SURYANTO/TRIBUN BATAM
Kebijakan sekolah gratis terkait kenaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum sesuai dengan kebutuhan

Selasa, 14 April 2009 | 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hal tersebut disampaikan oleh ICW pada Jumpa Pers 'Melawan Korupsi, Mewujudkan Sekolah Gratis', siang tadi (Selasa/14/4), di Jakarta. Ketiga masalah tersebut adalah kecukupan anggaran dan mekanisme penganggaran, dukungan pemerintah, serta tata kelola dan penganggaran di sekolah.

Menurut Irawan, Kordinator Advokasi Bidang Pendidikan ICW, wujud sekolah gratis yang dicanangkan pemerintah saat ini terkesan jauh panggang dari api, karena masih minimnya alokasi anggaran pendidikan. Kebijakan sekolah gratis yang terkait kenaikan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu belum sesuai dengan kebutuhan, kata Irawan.

Berdasarkan hasil riset ICW dan penelitian litbang Depdiknas, alokasi BOS periode ajaran 2009 yang sebesar 397 sampai 400 ribu rupiah per siswa SD per tahun ternyata tidak mencukupi. Untuk siswa SD dibutuhkan sekitar 1,8 juta per siswa pertahun.

Sementara itu, alokasi yang dibutuhkan untuk siswa SMP sekitar 2,7 juta per siswa per tahun. Sebaliknya, dana BOS yang dialokasikan sebesar 570 hingga 575 ribu rupiah.

Di sisi lain, tanpa dukungan pemerintah daerah kekurangan dana tersebut akan tetap ditanggung oleh orang tua murid seperti yang selama ini terjadi, tandas Irawan. Banyak daerah menarik alokasi dana pendidikannya begitu dana BOS dari pusat turun, tambah Irawan.

Selain itu, ICW juga menyorot soal tata kelola yang buruk terkait sekolah gratis ini. Hal tersebut, masih menurut Irawan, merupakan potensi korupsi karena akan kembali terjadi pungutan-pungutan untuk tata kelola tersebut. Dan sebagian besar anggaran pendidikan termasuk dana BOS dikelola sendiri oleh sekolah, ujar Irawan.

LTF

Sumber: Kompas.Com
http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/04/14/18331179/
Sekolah.Gratis.Berpotensi.Korupsi..

Minggu, 05 April 2009 15:01 WIB

BOJONEGORO--MI: Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengembangkan pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jaring aspirasi masyarakat 2008 atau Jasmas 2008 pada 25 sekolah agama yang tidak terdaftar di Departemen Agama (Depag) Bojonegoro.

Pekan depan, kami memanggil kalangan Depag untuk dimintai keterangan, kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Andi Sinjaya, Minggu (5/4). Dari hasil pengusutan polisi, katanya, anggaran Jasmas 2008 di Bojonegoro yang totalnya mencapai Rp36,5 miliar tersebut

Diduga, sebagian penyimpangan terjadi pada 25 sekolah agama yang tidak terdaftar di
Depag Bojonegoro. Padahal, kata Andi, dalam laporan pemanfaatan anggaran Jasmas 2008
tersebut, tercatat ada 25 sekolah agama yang mendapatkan bantuan anggaran Jasmas yang besarnya bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta.

Hasilnya ya tunggu setelah kalangan Depag dimintai keterangan, kata Andi. Dari laporan yang ada, modus penyaluran Jasmas adalah setiap anggota DPRD ada yang menyalurkan kepada satu atau dua sekolah agama itu.

Hanya, pengusutan kepada anggota DPRD yang menyalurkan Jasmas dan sekarang masih menjabat belum bisa dilakukan karena menunggu turunnya izin dari Gubernur Jawa Timur. Dalam pengusutan anggaran Jasmas 2008 tersebut, polisi memilah kasusnya dalam beberapa bidang, di antaranya bidang sekolah agama, infrastruktur jalan, dan kegiatan keagamaan.

Data dana Jasmas 2008 sebesar Rp36,5 miliar yang diperoleh ANTARA mencatat, penyalurannya dana itu dibagikan melalui anggota DPRD Rp700 juta, Wakil Ketua DPRD Rp1,1 miliar dan Ketua DPRD Rp1,3 miliar, dan anggota panitia anggaran DPRD Rp900 juta yang disalurkan kepada 3.640 lembaga di Bojonegoro.

Untuk proses pencairan anggaran tersebut, melalui Bakesbang dan Kessos sebesar Rp25.243.750.000,00 untuk 3.175 lembaga, Kantor Diknas Rp6.520.000.000,00 untuk 235 lembaga, dan Bagian Keuangan Rp4.736.250,00 untuk 230 lembaga.(Ant/OL-04)

Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/04/04/68103/ 16/1/25_Sekolah_Agama_Tersandung_Penyimpangan_Jasmas _Rp365_Miliar

MEDAN--MI: Peningkatan anggaran pendidikan sampai 20 persen sesuai amanat UU ternyata tidak mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM). Ternyata masih ada faktor lain yang harus dibenahi, yakni infrastruktur perumahan. Demikian hasil penelitian Budi Sinulingga dalam rangka promosi doktor di Universitas Sumatra Utara (USU) Medan, Rabu (1/4).

Tidak ada gunanya menaikkan anggaran pendidikan, jika infrastruktur pemukiman masih buruk, tidak berdampak apa-apa terhadap indeks pembangunan manusia,�ujarnya di hadapan promotor dan dewan penguji.

Temuan ini sangat kontras dengan penelitian serupa di negara-negara lain. Dengan melakukan studi di Kota Medan, Budi Sinulingga menemukan fasilitas yang disediakan anggaran pendidikan hanya bisa diakses segelintir orang yang tinggal di pemukiman yang memiliki infrastruktur yang baik.

IPM tidak akan naik, sebab sebagian besar masyarakat kita justru tinggal di pedesaan dan pinggiran, yang infrastrukturnya dilupakan pemerintah,� katanya. Agar anggaran pendidikan 20 persen optimal, harus didukung sumber daya manusia yang profesional dan sistem pengelolaan anggaran yang baik.

Kalau peningkatan anggaran dilakukan secara mendadak tanpa program yang tepat, penyiapan organisasi dan sumber daya pelaksana yang profesional, hasilnya tidak efektif. Budi Sinulingga yang mantan kepala Bapppeda Sumatra Utara ini menawarkan pemerintah merealokasi anggaran antar sektor pembangunan, dengan memperhatikan mana yang memiliki pengaruh kuat kepada IPM.

Ia memberi contoh realokasi anggaran, dari sektor perumahan ke industri, tenaga kerja dan perdagangan, kegiatan infrastruktur dari pusat kota ke pinggiran serta penataan kota ke penyediaan air bersih dan sanitasi.


Sumber: Media Indonesia Online
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/04/04/67443/88/14/ Anggaran_20_Persen_Pendidikan_Tak_Pengaruhi_IPM

pembiayaan pendidikan

KabarIndonesia - BICARA pendidikan tak mengenal kata usang. Permasalahan pendidikan sepertinya terlalu kompleks, termasuk pembiayaan pendidikan di negeri ini. Dana pendidikan di Indonesia merupakan masalah klasik yang tak berujung pangkal. Hampir setiap saat selalu ditemui protes keras kebijakan pendidikan biaya mahal. Khusus di dunia perguruan tinggi, banyak elemen kampus menentang kebijakan universitas menaikkan biaya pendidikan dari masyarakat. Apalagi berubahnya perguruan tinggi menjadi badan hukum, aksi penolakan pun tak berhenti dikumandangkan. Ibarat anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, protes penolakan berakhir di tong sampah.

Jika ditinjau berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pendidikan tinggi sah-sah saja menarik dana dari masyarakat dengan syarat mengedepankan pertanggung jawaban publik (Pasal 24 ayat 3). Namun persoalannya, masyarakat ternyata tidak memiliki aset kekayaan memadai untuk ikut serta membiayai pendidikan. Hal ini salah satunya disebabkan faktor kemiskinan dan kesejahteraan hidup yang tetap saja menjadi persoalan pelik di republik ini.

Mengacu pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, ”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, beberapa pihak non pemerintah menganggap telah terjadi pelanggaran konstitusi. Pemerintah dinilai melanggar konstitusi jika berlepas tangan terhadap biaya pendidikan warga negaranya. Bertambah inkonstitusional lagi, karena pemerintah sampai detik ini tidak mematuhi pasal 31 ayat 4 UUD 1945. Anggaran pendidikan nasional sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN/ APBD masih sekadar impian di siang bolong.

Tampaknya diperlukan interpretasi win-win solution terkait ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 UUD 1945. Kewajiban pemerintah membiayai pendidikan cenderung tidak sampai perguruan tinggi dan hanya membiayai pendidikan dasar warga negaranya (Pasal 31 ayat 2). Malah anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen pun sebenarnya tak mungkin untuk mencukupi biaya pendidikan setiap warga negaranya hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.

Dalam hal ini, hak warga negara memperoleh pendidikan tidak selamanya menuntut kewajiban negara membiayai pendidikan pascapendidikan dasar (SD-SMP). Memang tidak akan mungkin biaya pendidikan dibebankan kepada pemerintah secara keseluruhan mengingat anggaran negara juga diperlukan untuk memasok kebutuhan-kebutuhan non pendidikan. Anggaran negara sebesar 100 persen pun relatif sulit menggratiskan pendidikan setiap warga negara hingga tamat perguruan tinggi.

Menurut Amhar (2005) yang dikutip Yusuf Wibisono, dosen FTP Universitas Brawijaya, terdapat empat model pembiayaan pendidikan di dunia selama ini. Pertama, subsidi penuh dari jenjang pendidikan rendah (SD) hingga pendidikan tinggi (S-3). Kedua, mirip model pertama, masa gratis untuk pendidikan tinggi diberikan sampai usia tertentu. Ketiga, masa gratis hanya sampai SMA dan di perguruan tinggi tetap membayar SPP walau masih disubsidi. Keempat, semua jenjang pendidikan membiayai dirinya sendiri. Dana diperoleh dari kerja sama dengan industri atau perbankan, membentuk komunitas alumni atau murni semua diperoleh dari mahasiswanya. (Opini Kompas, Jum’at, 19 Mei 2006).

Bagaimana pun, keempat model di atas bukanlah standar baku pembiayaan pendidikan. Dalam konteks Indonesia, jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) dibiayai penuh negara, namun untuk jenjang pendidikan tinggi diperlukan kreasi dan inovasi perguruan tinggi mencari sumber pendanaan pendidikan. Model tersebut terasa tepat dengan mengacu konstitusi dan seperti dikemukakan di muka, anggaran negara relatif tidak mungkin membiayai pendidikan warga negara hingga merampungkan jenjang pendidikan tinggi.

Selain itu, peran masyarakat untuk menyokong biaya pendidikan sangat penting. Konsep tabungan pendidikan sekiranya layak disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat, lebih khusus lagi pihak keluarga, setidaknya membiasakan menabung untuk pendidikan anak-anaknya. Tabungan pendidikan ini dimulai semenjak anak masih berada dalam kandungan sebagai persiapan pendidikannya kelak ketika menginjak bangku pendidikan tinggi.
Dengan asumsi satu anggota keluarga dapat menabung seribu rupiah setiap harinya, maka dalam sebulan mencapai Rp 30.000,00. Jika dihitung setahun, jumlah nominal tabungan pendidikan tersebut akan berkisar Rp 360.000,00. Dengan disiplin menabung setiap hari, maka ketika anak lulus dari jenjang pendidikan menengah (SMA) telah terkumpul Rp 6.480.000,00.
Jumlah akumulasi tabungan pendidikan tersebut paling tidak bermanfaat untuk membiayai pendidikan seorang anak sampai semester empat di bangku perguruan tinggi. Besaran uang bisa bertambah lebih banyak lagi dengan jumlah anggota keluarga yang bersedia menabung--minimal ayah dan ibu--dan tabungan setiap hari lebih dari seribu rupiah.

Hal penting lainnya, kesadaran rasional jumlah anak dalam keluarga harus dimiliki. Keluarga dituntut memahami kondisi objektif kemampuannya dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Apakah tabungan pendidikan akan berjalan efektif? Tabungan pendidikan hanya salah satu alternatif di antara banyak alternatif lainnya. Alternatif selain tabungan pendidikan justru diharapkan semakin meringankan pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Lebih dari itu, negara bukan berarti boleh berdiam diri dan berlepas tangan begitu saja. Negara mutlak bertanggung jawab menyejahterakan setiap penduduk di negeri berjajar pulau-pulau ini, sehingga setiap keluarga di tanah persada Indonesia dapat menabung untuk pendidikan anak-anaknya secara berkesinambungan. Lagi-lagi, kesejahteraan merupakan hal utama agar masyarakat terentas dari jerat kemiskinan dan dapat memperoleh pendidikan secara layak. Education is important!

Selasa, 26 Februari 2008 | 20:52 WIB

JAKARTA, SELASA - Rencana pemotongan anggaran pendidikan berpotensi menurunkan besaran anggaran pendidikan. Penurunan anggaran itu mempunyai dampak negatif terhadap dunia pendidikan.

Diwartakan sebelumnya, penghematan anggaran tersebut sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1/Mk.02/2008 pada 2 Januari 2008. Menteri Keuangan meminta penghematan anggaran 15 persen. Penghematan itu setelah pagu anggaran dikurangi gaji, kewajiban pembayaran utang, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

Anggota Komisi X dari Fraksi PDI-Perjuangan, Wayan Koster mengungkapkan, Selasa (26/2), Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 telah menetapkan pagu anggaran pendidikan (Departemen Pendidikan Nasional) sebesar Rp 49,7 triliun. Jika dipotong hingga 15 persen, anggaran pendidikan secara nominal berkurang dan tersisa Rp 42,3 triliun. Jumlah itu, bahkan lebih rendah dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun 2007 yang berjumlah Rp 44,1 triliun.
Koster mengatakan, penurunan angaran tersebut akan mempunyai konsekuensi hukum karena kembali melanggar amanat konsitusi anggaran pendidikan 20 persen. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh turun dari tahun sebelumnya. Pemotongan anggaran jelas membuat program pendidikan terhambat lantaran tidak mungkin yang dipotong ialah biaya rutin seperti pembayaran gaji. Pemerintah mengambil langkah terlalu sederhana dalam mengatasi goncangan APBN 2008 yang diakibatkan perubahan asumsi ekonomi.

pembiayaan pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.


Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Pendahuluan

“Orang miskin dilarang sekolah!” Demikian jeritan pilu masyarakat saat ini menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Betapa tidak, pembiayaan sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara) tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Perguruan tinggi BHMN harus mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. Sebagai contoh, untuk masuk fakultas kedokteran sebuah PTN melalui “jalur khusus”, ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar (www.wikimu.com).

Mahalnya biaya pendidikan itu buah dari kebijakan Pemerintah yang mengadopsi ideologi penjajah kafir khususnya AS, yakni neo-liberalisme. Sebagai salah satu varian Kapitalisme—seperti Keynesian yang mengutamakan intervensi Pemerintah—neo-liberalisme justru sebaliknya. Neo-liberalisme merupakan bentuk baru liberalisme klasik dengan tema-tema pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme (Adams, 2004).

Sayang sekali. Pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan mahal akibat tunduk pada agenda neo-liberalisme global semakin melengkapi kegagalan Pemerintah sekular saat ini.

Pendidikan Tanggung Jawab Negara

Beda dengan neo-liberalisme, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen maupun infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara (Usus at-Ta‘lîm al-Manhaji, hlm. 12).

Mengapa demikian? Sebab, negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat: pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu (sandang, pangan, dan papan) yang dijamin secara tak langsung oleh negara, pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin secara langsung oleh negara. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman al-Maliki, 1963).

Dalilnya adalah as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Nabi saw. bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Imam bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu. (HR Muslim).

Setelah Perang Badar, sebagian tawanan musush yang tidak sanggup menebus pembebasannya diharuskan mengajarkan baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya (Al-Mubarakfuri, 2005; Karim, 2001).

Ijmak Sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muazin, dan imam shalat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta non-Muslim yang melintasi tapal batas negara) (Rahman, 1995; Azmi, 2002; Muhammad, 2002).

Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan “iwan” (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).

Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah an-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah al-Mustanshir abad VI H dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah sakit yang dokternya siap di tempat (Khalid, 1994).

Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad al-Fatih (w. 1481 M) juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).

Namun, perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya mereka yang kaya, untuk berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di setiap kota besar seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf (Qahaf, 2005).

Di antara wakaf ini ada yang bersifat khusus, yakni untuk kegiatan tertentu atau orang tertentu; seperti wakaf untuk ilmuwan hadis, wakaf khusus untuk dokter, wakaf khusus untuk riset obat-obatan, wakaf khusus untuk guru anak-anak, wakaf khusus untuk pendalaman fikih dan ilmu-ilmu al-Quran. Bahkan sejarah mencatat ada wakaf khusus untuk Syaikh Al-Azhar atau fasilitas kendaraannya. Selain itu, wakaf juga diberikan dalam bentuk asrama pelajar dan mahasiswa, alat-alat tulis, buku pegangan, termasuk beasiswa dan biaya pendidikan (Qahaf, 2005).

Walhasil, dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis dari negara. Adapun melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang kaya, rakyat akan memperoleh pendidikan non-formal yang juga gratis atau murah bagi rakyat.

Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah

Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan Negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari Negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan) berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur (Muhammad, 2002).

Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai’ dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ghanîmah, khumuûs (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharîbah (pajak); (2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Adapun pendapatan dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; an-Nabhani, 1990).

Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka Negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi oleh Negara dengan dana dari dharîbah (pajak) yang dipungut dari kaum Muslim (Al-Maliki,1963).

Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama: untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua: untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. (An-Nabhani, 1990).

Potensi Sumber Pembiayaan Pendidikan Saat ini

Telah dibahas sebelumnya ketentuan normatif mengenai sumber pembiayaan pendidikan gratis dalam Khilafah. Pertanyaannya, mampukah kita menggratiskan pendidikan sekarang dengan potensi sumber-sumber pembiayaan saat ini?

Dalam APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. (www.tempointeraktif.com, 8/1/2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran kedinasan.

Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neo-liberalisme. Berikut perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber:

1.

Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar Rp 25 triliun).
2.

Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun).
3.

Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 miliar (sekitar Rp 40 triliun)
4.

Potensi pendapatan migas Blok Cepu pertahun sebesar US$ 700 juta – US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 10 triliun)

Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 triliun. Nilai kekayaan hutan
Indonesia yang hilang akibat illegal logging tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.

Jadi, mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia sebenarnya sangatlah dimungkinkan. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi pembiayaan, melainkan ketidakbecusan Pemerintah dalam mengelola negara. Pendidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya sumber pembiayaan, melainkan disebabkan kesalahan Pemerintah yang bobrok dan korup.

Pemerintah seperti ini jelas tidak ada gunanya. Yang dibutuhkan rakyat adalah pemerintah yang amanah, yang setia pada Islam dan umatnya; bukan pemerintah yang tidak becus, yang hanya puas menjadi komprador asing dengan menjalankan neoliberalisme yang kafir. [KH M. Shiddiq Al-Jawi]

copied from :http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/10/08/sekilas-tentang-biaya-pendidikan/

Di dalam terminologi administrasi keuangan, khususnya adminsitrasi keuangan bidang pendidikan, dibedakan antara biaya (cost) dan pembelanjaan (expenditure). Biaya (cost) adalah nilai besar dana yang diprakirakan perlu disediakan untuk membiayai kegiatan tertentu, misalnya kegiatan akademik, kegiatan kesiswaan, dan sebagainya. Sedangkan pembelanjaan (expenditure) adalah besar dana riil yang dikeluarkan untuk membiayai unit kegiatan tertentu, misalnya kegiatan praktikum siswa. Oleh karena itu, seringkali muncul adanya perbedaan antara biaya yang dianggarkan dengan pembelanjaan riil.

Secara umum, pembiayaan pendidikan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu; (1) biaya rutin (recurring cost) dan biaya modal (capital cost). Recurring cost pada intinya mencakup keseluruhan biaya operasional penyelenggaraaan pendidikan, seperti biaya administrasi, pemeliharaan fasilitas, pengawasan, gaji, biaya untuk kesejahteraan, dan lain-lain. Sementara, capital cost atau sering pula disebut biaya pembangunan mencakup biaya untuk pembangunan fisik, pembelian tanah, dan pengadaan barang-barang lainnya yang didanai melalui anggaran pembangunan.

Akumulasi biaya dibagi jumlah siswa akan diketahui besarnya biaya satuan (unit cost). Unit cost yang dimaksud di sini adalah unit cost per siswa. Unit cost per siswa memiliki empat makna. Pertama, unit cost per siswa dilihat dari aspek recurring cost. Kedua, unit cost per siswa dilihat dari aspek capital cost. Ketiga, unit cost per siswa dilihat dari akumulasi atau perjumlahan dari recurring cost dengan capital cost. Keempat, unit cost per siswa dilihat dari recurring cost, capital cost, dan seluruh biaya yang dikeluarkan langsung oleh siswa untuk keperluan pendidikannya.

Dengan demikian, secara sederhana biaya satuan per siswa yang belajar penuh (unit cost per full time student) tidak sulit dihitung. Perhitungannya dilakukan dengan menambahkan seluruh belanja atau dana yang dikeluarkan oleh isntitusi (total institution expenditures) dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan dibagi dengan jumlah siswa reguler (full time student) dalam tahun tertentu, termasuk biaya yang mereka keluarkan untuk keperluannya sendiri dalam menjalani pendidikan.
Read more...

Anggaran Pendidikan 2009 Rawan Manipulasi
Audit BPK 2007 Temukan Pelanggaran Rp 852 M
Oleh wirnadianhar
Selasa, 23 September 2008 04:28:22


Anggaran pendidikan 2009 akan melonjak hingga mencapai Rp224 triliun. Namun, besarnya anggaran tersebut berpotensi menimbulkan banyak praktik manipulasi yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihimpun Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan kekhawatiran tersebut. Pada semester II tahun 2007, BPK menemukan pelanggaran anggaran pendidikan Depdiknas sebesar Rp852 miliar.
Temuan BPK tersebut meliputi denda yang belum dipungut, kerugian negara, pemborosan, pertanggungjawaban tanpa bukti, dana yang tidak tepat sasaran, dan penyimpangan pengelolaan aset oleh Depdiknas. Penyimpangan yang disebut terakhir menyedot anggaran Rp815 miliar, terbesar jika dibandingkan pelanggaran lain.
Koordinator Bidang Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menyatakan, dengan anggaran tahun 2007 yang “hanya” mencapai Rp126 triliun, nominal pelanggaran yang ditemukan BPK sedemikian besar. Dengan rencana lonjakan anggaran sebesar itu, pemerintah sampai saat ini belum memiliki rencana strategis (renstra) untuk memaksimalkan pengelolaan dana tersebut.”Tidak bisa diperkirakan berapa jumlah pelanggaran yang akan terjadi (pada 2009) nanti,” kata Ade.
Menurut Ade, kebijakan penggunaan anggaran selalu bermasalah setiap tahun. Salah satu contohnya, Depdiknas tidak pernah memiliki porsi yang jelas alokasi dana bagi pendidikan dasar hingga tinggi.
Apalagi pembahasan Depdiknas dengan DPR selama ini jauh dari kata transparan. Jangankan terlibat, tidak ada ruang bagi publik untuk sekadar tahu bagaimana proses pembahasan anggaran tersebut. “Ada rezim rahasia negara yang selalu ini dipegang kuat oleh Depdiknas,” kata Ade.Lebih lanjut, Ade mengingatkan, rezim yang dibawa Depdiknas itu sudah menimbulkan praktik korupsi anggaran pendidikan di semua tingkatan. Jika pada pembahasan anggaran 2009 sistem pembahasan anggaran yang sama masih terjadi, dikhawatirkan pelanggaran yang dilakukan akan semakin besar.