Written by padeh
Thursday, 20 November 2008
www.tendik.org


Tahun 2006 Departemen Pendidikan Nasional, telah memilih dan menetapkan 260 SMP/SMA/SMK yang berpotensi untuk dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional (RSBI) . Sejumlah program rintisan, dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan, telah diupayakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan sekolah-sekolah tersebut sehingga semakin berpotensi untuk menjadi sekolah bertaraf internasional. Lebih lanjut pada Tahun 2007 pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kembali memiliki 310 SMP/SMA/SMK untuk dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional, sehingga sampai tahun 2007 telah ditetapkan 570 sekolah SMP/SMA/SMK menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional.
Pengembangan sekolah bertaraf internasional di Indonesia masih mengalami beberapa kendala. Salah satu diantaranya adalah terbatasnya kemampuan tenaga kependidikan dan pendidik didalam menjalankan proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan standar Internasional. Sehubungan dengan kendala tersebut, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melalui Subdit Pendidikan Menengah , Direktorat Tenaga Kependidikan telah memberikan Block Grant bagi sekolah yang terpilih menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional pada Tahun 2007 , khususnya untuk pengembangan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sekolah-sekolah yang dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional. Pemberian Block Grant pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan rintisan sekolah bertaraf internasional Tahun 2008 secara khusus diperuntukkan bukan pengadaan sarana dan prasarana, melainkan untuk mengembangkan kemampuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai rintisan sekolah bertaraf internasional. Block Grant ini diperuntukan peningkatan: (1) kualitas kepemimpinan kepala sekolah; (2) kemampuan berbahasa Inggris Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (3) kemampuan guru bidang studi IPA (SMP), bidang MIPA (SMA), dan inti kejuruan (SMK) dalam pengembangan pembelajaran dengan berbahasa Inggris; dan (4) kemampuan guru dalam pengembangan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemilihan program dan kegiatan untuk penggunaan dana blockgrant pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan disesuaikan dengan tingkat prioritas kebutuhan masing-masing sekolah RSBI dalam rangka menuju kesiapan sekolah RSBI menjadi sekolah bertaraf internasional.
Sesuai dengan Pedoman Penjaminan Mutu RSBI yang ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2007 yang berbunyi Kepala Sekolah/Madrasah bervisi Internasional mampu membangun jejaring internasional, memiliki kompetensi manajerial, serta jiwa kepemimpinan dan entrepreural yang kuat, maka salah satu kegiatan blockgrant dari Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) yang diterima kepala sekolah RSBI SMP/SMA/SMK dipergunakan untuk membiayai kegiatan training dan benchmarking ke luar negeri diantaranya Republik Rakyat China, Turki, Malaysia, Jerman, dan New Zealand.
Direktorat Tenaga Kependidikan membantu memfasilitasi secara administrasi , sedangkan pelaksanaan training dilakukan oleh Universitas, Institut dan lembaga pendidikan luar negeri yang terakreditasi seperti Institut Aminuddin Baki Malaysia, Universitas Heibei China, Institusi Pendidikan Kejuruan (Vocational) khusus Teknologi di Jerman bekerjasama dengan InWent Jerman , Lembaga/Institusi Pendidikan Kejuruan (Vocational) di New Zealand dan Lembaga/Institusi Pendidikan PASIAD di Turki.
Kerjasama kepala sekolah RSBI dengan Republik Rakyat China merupakan perwujudan kerjasama negara-negara E9 yang telah di delegasikan di Bali Tahun 2008 dan Senior Official Meeting negara-negara E9 yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2008 di Departemen Pendidikan Nasional sedangkan kerjasama kepala sekolah RSBI dengan PASIAD Turki merupakan perwujudan secara nyata dari MoU antara Mendiknas RI dengan Mendiknas Turki yang disepakati Tahun 2008 di Ankara Turki.
Direktorat Tenaga Kependidikan berkolaborasi dengan Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Mandikdasmen; untuk memfasilitasi kepala sekolah RSBI SMA/SMK yang mengikuti training dan benchmarking ke Jerman dan New Zealand. (ELaconi)

Manajemen Kinerja Guru

www.psb-psma.org

Tanggal: 12 November 2008


Dalam perspektif manajemen, agar kinerja guru dapat selalu ditingkatkan dan mencapai standar tertentu, maka dibutuhkan suatu manajemen kinerja (performance management). Dengan mengacu pada pemikiran Robert Bacal (2001) dalam bukunya Performance Management di bawah ini akan dibicarakan tentang manajemen kinerja guru.

Robert Bacal mengemukakan bahwa manajemen kinerja, sebagai :
… sebuah proses komunikasi yang berkesinambungan dan dilakukan dalam kemitraan antara seorang karyawan dan penyelia langsungnya. Proses ini meliputi kegiatan membangun harapan yang jelas serta pemahaman mengenai pekerjaan yang akan dilakukan. Ini merupakan sebuah sistem. Artinya, ia memiliki sejumlah bagian yang semuanya harus diikut sertakan, kalau sistem manajemen kinerja ini hendak memberikan nilai tambah bagi organisasi, manajer dan karyawan.

Dari ungkapan di atas, maka manajemen kinerja guru terutama berkaitan erat dengan tugas kepala sekolah untuk selalu melakukan komunikasi yang berkesinambungan, melalui jalinan kemitraan dengan seluruh guru di sekolahnya. Dalam mengembangkan manajemen kinerja guru, didalamnya harus dapat membangun harapan yang jelas serta pemahaman tentang :
Fungsi kerja esensial yang diharapkan dari para guru.
1.Seberapa besar kontribusi pekerjaan guru bagi pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.melakukan pekerjaan dengan baik”
2.Bagaimana guru dan kepala sekolah bekerja sama untuk mempertahankan, memperbaiki, maupun mengembangkan kinerja guru yang sudah ada sekarang.
3.Bagaimana prestasi kerja akan diukur.
4.Mengenali berbagai hambatan kinerja dan berupaya menyingkirkannya.
Selanjutnya, Robert Bacal mengemukakan pula bahwa dalam manajemen kinerja diantaranya meliputi perencanaan kinerja, komunikasi kinerja yang berkesinambungan dan evaluasi kinerja.
Perencanaan kinerja merupakan suatu proses di mana guru dan kepala sekolah bekerja sama merencanakan apa yang harus dikerjakan guru pada tahun mendatang, menentukan bagaimana kinerja harus diukur, mengenali dan merencanakan cara mengatasi kendala, serta mencapai pemahaman bersama tentang pekerjaan itu.

Komunikasi yang berkesinambungan merupakan proses di mana kepala sekolah dan guru bekerja sama untuk saling berbagi informasi mengenai perkembangan kerja, hambatan dan permasalahan yang mungkin timbul, solusi yang dapat digunakan untuk mengatasi berbagai masalah, dan bagaimana kepala sekolah dapat membantu guru. Arti pentingnya terletak pada kemampuannya mengidentifikasi dan menanggulangi kesulitan atau persoalan sebelum itu menjadi besar.
Evaluasi kinerja adalah salah satu bagian dari manajemen kinerja, yang merupakan proses di mana kinerja perseorangan dinilai dan dievaluasi. Ini dipakai untuk menjawab pertanyaan, “ Seberapa baikkah kinerja seorang guru pada suatu periode tertentu ?”. Metode apapun yang dipergunakan untuk menilai kinerja, penting sekali bagi kita untuk menghindari dua perangkap. Pertama, tidak mengasumsikan masalah kinerja terjadi secara terpisah satu sama lain, atau “selalu salahnya guru”. Kedua, tiada satu pun taksiran yang dapat memberikan gambaran keseluruhan tentang apa yang terjadi dan mengapa. Penilaian kinerja hanyalah sebuah titik awal bagi diskusi serta diagnosis lebih lanjut.

Sementara itu, Karen Seeker dan Joe B. Wilson (2000) memberikan gambaran tentang proses manajemen kinerja dengan apa yang disebut dengan siklus manajemen kinerja, yang terdiri dari tiga fase yakni perencanaan, pembinaan, dan evaluasi.
Perencanaan merupakan fase pendefinisian dan pembahasan peran, tanggung jawab, dan ekpektasi yang terukur. Perencanaan tadi membawa pada fase pembinaan,– di mana guru dibimbing dan dikembangkan – mendorong atau mengarahkan upaya mereka melalui dukungan, umpan balik, dan penghargaan. Kemudian dalam fase evaluasi, kinerja guru dikaji dan dibandingkan dengan ekspektasi yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja. Rencana terus dikembangkan, siklus terus berulang, dan guru, kepala sekolah, dan staf administrasi , serta organisasi terus belajar dan tumbuh.

Setiap fase didasarkan pada masukan dari fase sebelumnya dan menghasilkan keluaran, yang pada gilirannya, menjadi masukan fase berikutnya lagi. Semua dari ketiga fase Siklus Manajemen Kinerja sama pentingnya bagi mutu proses dan ketiganya harus diperlakukan secara berurut. Perencanaan harus dilakukan pertama kali, kemudian diikuti Pembinaan, dan akhirnya Evaluasi.
Dengan tidak bermaksud mengesampingkan arti penting perencanaan kinerja dan pembinaan atau komunikasi kinerja. Di bawah ini akan dipaparkan tentang evaluasi kinerja guru. Bahwa agar kinerja guru dapat ditingkatkan dan memberikan sumbangan yang siginifikan terhadap kinerja sekolah secara keseluruhan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja guru. Dalam hal ini, Ronald T.C. Boyd (2002) mengemukakan bahwa evaluasi kinerja guru didesain untuk melayani dua tujuan, yaitu : (1) untuk mengukur kompetensi guru dan (2) mendukung pengembangan profesional. Sistem evaluasi kinerja guru hendaknya memberikan manfaat sebagai umpan balik untuk memenuhi berbagai kebutuhan di kelas (classroom needs), dan dapat memberikan peluang bagi pengembangan teknik-teknik baru dalam pengajaran, serta mendapatkan konseling dari kepala sekolah, pengawas pendidkan atau guru lainnya untuk membuat berbagai perubahan di dalam kelas.

Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang evaluator (baca: kepala sekolah atau pengawas sekolah) terlebih dahulu harus menyusun prosedur spesifik dan menetapkan standar evaluasi. Penetapan standar hendaknya dikaitkan dengan : (1) keterampilan-keterampilan dalam mengajar; (2) bersifat seobyektif mungkin; (3) komunikasi secara jelas dengan guru sebelum penilaian dilaksanakan dan ditinjau ulang setelah selesai dievaluasi, dan (4) dikaitkan dengan pengembangan profesional guru .

Para evaluator hendaknya mempertimbangkan aspek keragaman keterampilan pengajaran yang dimiliki guru. dan menggunakan berbagai sumber informasi tentang kinerja guru, sehingga dapat memberikan penilaian secara lebih akurat. Beberapa prosedur evaluasi kinerja guru yang dapat digunakan oleh evaluator, diantaranya :
1.Mengobservasi kegiatan kelas (observe classroom activities). Ini merupakan bentuk umum untuk mengumpulkan data dalam menilai kinerja guru. Tujuan observasi kelas adalah untuk memperoleh gambaran secara representatif tentang kinerja guru di dalam kelas. Kendati demikian, untuk memperoleh tujuan ini, evaluator dalam menentukan hasil evaluasi tidak cukup dengan waktu yang relatif sedikit atau hanya satu kelas. Oleh karena itu observasi dapat dilaksanakan secara formal dan direncanakan atau secara informal dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga dapat diperoleh informasi yang bernilai (valuable)
2.Meninjau kembali rencana pengajaran dan catatan – catatan dalam kelas. Rencana pengajaran dapat merefleksikan sejauh mana guru dapat memahami tujuan-tujuan pengajaran. Peninjauan catatan-cataan dalam kelas, seperti hasil test dan tugas-tugas merupakan indikator sejauhmana guru dapat mengkaitkan antara perencanaan pengajaran , proses pengajaran dan testing (evaluasi).
3.Memperluas jumlah orang-orang yang terlibat dalam evaluasi. Jika tujuan evaluasi untuk meningkatkan pertumbuhan kinerja guru maka kegiatan evaluasi sebaiknya dapat melibatkan berbagai pihak sebagai evaluator, seperti : siswa, rekan sejawat, dan tenaga administrasi. Bahkan self evaluation akan memberikan perspektif tentang kinerjanya. Namun jika untuk kepentingan pengujian kompetensi, pada umumnya yang bertindak sebagai evaluator adalah kepala sekolah dan pengawas.
Setiap hasil evaluasi seyogyanya dilaporkan. Konferensi pasca-observasi dapat memberikan umpan balik kepada guru tentang kekuatan dan kelemahannya. Dalam hal ini, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh evaluator : (1) penyampaian umpan balik dilakukan secara positif dan bijak; (2) penyampaian gagasan dan mendorong untuk terjadinya perubahan pada guru; (3) menjaga derajat formalitas sesuai dengan keperluan untuk mencapai tujuan-tujuan evaluasi; (4) menjaga keseimbangan antara pujian dan kritik; (5) memberikan umpan balik yang bermanfaat secara secukupnya dan tidak berlebihan.

Senin, 13 April 2009 | 19:34 WIB

BOYOLALI, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Guru Boyolali (FKGB) meminta agar Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sementara kegiatan sertifikasi guru dan dosen jika hanya dilakukan lewat uji portofolio. FKGB juga meminta Menteri Keuangan menghentikan sementara pembayaran tunjangan profesi guru, baik dari Departemen Pendidikan Nasional maupun dari Departemen Agama.

Ketua Umum FKGB Ibnu Umar dan Sekretaris FKGB Purwanto mengatakan, desakan ini dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar 7 April lalu.

Permohonan kami didasarkan pada pertimbangan, program itu masih quo vadis atau meragukan, baik dari segi yuridis formal maupun implementasi program di lapangan. Sebelum ada perangkat hukum dan teknis yang memadai, kami meminta agar program ini tidak dilanjutkan dulu, kata Purwanto, Senin (13/4).

Menurut Ibnu, pihaknya juga mendesak Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk membantu memperjelas dan mengembalikan semangat Undang-undang 20/2003 dan UU 14/2005, yakni peningkatan mutu pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan di Indonesia memang rendah.

Kalau perlu, kami akan mendesak presiden menerbitkan Perppu tentang penghentian sementara program sertifikasi sampai program ini punya dasar hukum yang rigid dan memadai, katanya.

EKI

Sumber: Kompas.Com
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/04/13/19343869
/FKGB.Minta.Sertifikasi.Guru.Dihentikan.Sementara

Selasa, 7 April 2009 | 19:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum memprotes ketidakjelasan nasib mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi antara Departemen Pendidikan Nasional dan Depatemen Agama. Padahal, selama ini para guru agama di sekolah umum mendapat gaji dari dinas pendidikan kota/kabupaten, tetapi pada pelaksanaan sertifikasi justru diserahkan kepada Departemen Agama.

Kebijakan itu dinilai tidak adil buat sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Pasalnya, kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi terbatas dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan sampai saat ini belum dibayarkan, sedangkan guru-guru lain di bawah Depdiknas umumnya menjalani proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi yang lancar.

Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2007. Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Depag pada prinsipnya mengikuti Depdiknas, sesuai peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Ketidakjelasan nasib guru pegawai negeri sipil bernomor induk pegawai 13 itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/4). Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Departemen Agama (Depag) yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada pada Sekolah Depag.

Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak-balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan. Sampai tadi, tidak juga ada patokan yang jelas kapan tunjangan profesi guru agama dibayarkan, kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jawa Tengah, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional sejak November 2007.

Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jawa Tengah, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Pasalnya, guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu.

Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu, kata Daud.

Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi dibayarkan sesuai dikeluarkannya surat keputusan guru profesional. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan saja kepada Depdiknas.

Mustaqim dari Forum Komunitas Pendidikan Guru Agama Islam Banyumas mengatakan, pembinaan untuk guru-guru agama di sekolah umum dari Depag ini minim. Komunitas guru agama sendiri yang harus giat untuk mengembangkan diri. Rasanya aneh saja, selama ini yang tahu soal gaji kita Diknas, kok sekarang sertifikasi diserahkan ke Depag, kata Mustaqim.

Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi dengan segera. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006-2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag.

Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya surat edaran Menteri Agama sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru di bawah Depag, nyatanya sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan tanggal pastinya. Kami minta supaya tunjangan profesi guru agama ini dirapel sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan segera, tegas Sulistiyo.

ELN

Sumber: Kompas.Com
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/04/07/
19384484/Nasib.Guru.Agama.Diknas.Terkatung-katung